31.8 C
Malang
Senin, Oktober 7, 2024
KilasGanjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Minta Paslon 02 Didiskualifikasi

Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Minta Paslon 02 Didiskualifikasi

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK

TIM HUKUM Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md resmi melayangkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/03/2024) pukul 17.52 WIB.

Gugatan Ganjar-Mahfud telah diterima oleh MK dengan akta permohonan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung M Lubis mengatakan, pihaknya telah mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa sejumlah bukti-bukti.

“Masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaallah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa, banding, belum sempat bundle pada hari ini,” katanya kepada awak media di gedung MK, Jakarta Pusat.

Todung menuturkan dalam pokok permohonan, pihaknya meminta KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Hal itu lantaran terdapat permasalahan etika dalam proses pendaftarannya.

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MK dan terakhir oleh DKPP,” ucapnya.

Selain itu, kata Todung, pihaknya juga meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Todung juga meminta MK untuk membatalkan hasil Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Tahun 2024.

“Kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Todung menuturkan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi. Dia memastikan akan melindungi para saksi dari ancaman dan intimidasi.

“Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10,” paparnya.

“Tugas kita semua, untuk melindungi saksi-saksi karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi. Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya,” tandasnya.

Adapun pokok perkara yang diajukan Ganjar-Mahfud adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P. serta termohon KPU RI dan kuasa hukum Todung M Lubis.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer