31.2 C
Malang
Sabtu, Juli 27, 2024
KilasGugatan Berguguran di MK, Ambisi PPP Lolos Parlemen Pupus!

Gugatan Berguguran di MK, Ambisi PPP Lolos Parlemen Pupus!

AMBISI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk bisa lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold lewat jalur gugatan terhadap hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin sulit terwujud. Sebab, banyak gugatan yang diajukan PPP berguguran di MK.

Sebanyak 11 perkara dari 24 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan partai berlogo Ka’bah itu diputuskan tidak diterima MK. Putusan kurang menguntungkan bagi PPP itu dibacakan MK dalam sidang putusan dismissal PHPU Pileg 2024 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyayangkan putusan MK yang tidak melanjutkan sejumlah gugatan partainya untuk tahap pembuktian. Bahkan, banyak gugatan PPP yang berguguran dan tidak dilanjutkan.

“Tentu kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meskipun sebenarnya kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian,” katanya, Rabu (22/5/2024).

Awiek menjelaskan, pihaknya telah menambahkan sejumlah alat bukti dalam persidangan dan disahkan oleh Majelis Hakim MK. Namun, alat bukti itu tidak dipertimbangkan MK, sehingga upaya gugatan PPP kandas.

“Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan,” terangnya.

Hasil putusan MK tersebut, membuat peluang PPP untuk bisa mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen semakin menipis. Awiek menyebut, partainya akan segera berkonsolidasi dan menyiapkan langkah selanjutnya agar peluang tembus ke Senayan tetap terbuka. “Kami akan konsolidasikan dahulu dengan tim hukum langkah apa saja yang akan diambil,” pungkas Awiek.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memprediksi PPP tidak akan lolos parlemen lewat jalur gugatan hasil Pileg 2024 ke MK. Sebab, banyak gugatan PPP yang telah berguguran di sidang dismissal PHPU Pileg 2024. Ada 11 gugatan PPP dinyatakan tidak diterima oleh MK dalam Sidang dismissal PHPU Pileg 2024, Selasa-Rabu (21-22/5/2024). Dengan begitu, gugatan PPP tidak akan lanjut ke tahap pembuktian.

“Ya kalau kita perhatikan saya tidak hafal nomor perkaranya. Tapi di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi. Seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Selasa (21/5).

“Itu artinya apa, perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini. Alias tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” sambungnya.

Menurut dia, dengan banyaknya perkara PPP yang tidak diterima MK, membuat PPP tidak akan mencapai ambang batas parlemen 4%. Sebab, banyak perkara PPP tidak dilanjutkan ke agenda pembuktian.

“Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen, rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” tuturnya.

PPP sebelumnya telah menggugat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pileg 2024. Di mana, PPP ditetapkan meraih 5.878.777 suara sah nasional atau setara 3,87 persen. Atas hasil tersebut, PPP mendaftarkan 24 gugatan PHPU Pileg 2024 ke MK.

Sebab, perolehan tersebut membuat PPP dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Caleg DPR RI terpilih dari PPP pun akhirnya gagal melenggang ke Senayan dan suara terbuang sia-sia.

Sejauh ini, hingga berita ini ditulis, MK tercatat tidak menerima gugatan yang diajukan PPP di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Lampung, dan Banten.  Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:

  1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
  2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
  3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
  4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
  5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
  6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
  7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
  8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
  9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
  10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar
  11. Nomor 112-01-17-15/PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 sejumlah dapil di Jawa Timur

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer