MAKLUMAT — Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Uceng itu menyebut bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer lahir pada masa Orde Baru yang memberikan privilege kuat terhadap rezim, sehingga menyisakan sejumlah problem hingga saat ini.
“Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, belum adanya pengaturan detail mengenai koneksitas, hingga isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Uceng saat menyampaikan keterangan sebagai Ahli dari Pemohon dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4/2026).
Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi lainnya.
Menurut Uceng, telah terjadi perubahan politik hukum pasca reformasi, termasuk penguatan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Uceng menilai pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer beralasan secara konstitusional. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memberikan yurisdiksi yang terlalu luas kepada peradilan militer, termasuk dalam penanganan tindak pidana umum.
Ia menegaskan, norma-norma tersebut tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
“Dalam perspektif konstitusional, norma-norma tersebut perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran,” jelasnya.
Uceng mendorong MK tidak hanya memberikan tafsir atas norma yang diuji, tetapi juga mendorong Presiden dan DPR untuk segera membentuk undang-undang baru tentang peradilan militer. Hal ini dinilai penting sebagai penyelesaian pekerjaan rumah yang telah tertunda.
“Menurut saya, ini tantangan besar buat MK. Karena saya pikir ada baiknya MK harus menimbang betul, mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak kunjung diselesaikan sepanjang 20 tahun dan kita biarkan mengambang dan menurut saya sudah mereproduksi ketidakadilan yang dilakukan secara berulang-ulang seperti dua di antaranya yang terjadi pada korban yang menjadi Pemohon di ruangan ini,” tegasnya.














