Guru Besar UNAIR Nilai Ceramah Jusuf Kalla Tak Penuhi Unsur Pidana dalam KUHP Baru

Jusuf Kalla

MAKLUMAT — Guru Besar FISIP Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Henri Subiakto menyoroti ceramah Jusuf Kalla yang kini sedang dipermasalahkan oleh DPP GAMKI bersama sejumlah lembaga kristen dan organisasi kemasyarakatan.

Menurutnya, Jusuf Kalla justru telah memberikan ceramah yang mencerahkan terkait konflik SARA yang pernah terjadi di Indonesia. Ia juga menyebut bahwa Jusuf Kalla justru adalah sosok yang berperan mendamaikan konflik itu.

“Pak Jusuf Kalla yang berperan mendamaikan konflik itu, (sedang) menjelaskan bagaimana dan mengapa terjadi konflik,” ujarnya, melansir akun X pribadinya @henrysubiakto pada Selasa (14/4/2026).

Prof Henri lalu merasa keheranan soal ceramah seperti itu justru dilaporkan seolah-olah sebagai perbuatan penistaan agama atau bahkan sebagai pelanggaran pidana.

Ia juga mempertanyakan apakah orang-orang tersebut (yang melaporkan) mengetahui bahwa pasal “penodaan atau penistaan agama” sudah tidak ada lagi dalam KUHP baru.

“Larangan yang dulu dipakai memenjarakan isu SARA sudah berubah aturan pidananya,” ujarnya.

Prof Henri kemudian menjelaskan bahwa telah terjadi pergeseran paradigma dari larangan “penodaan terhadap agama” yang multitafsir menjadi ketentuan yang mengatur larangan ujaran kebencian (hate speech) serta hasutan (incitement to hatred, violence, or discrimination).

Baca Juga  Jusuf Kalla Desak Muhammadiyah Perkuat Entrepreneurship di Usia Ke-113

Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana dalam KUHP baru kini lebih ringan, yaitu maksimal tiga tahun, sehingga tersangka tidak dapat ditahan. Ia juga menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 300 KUHP baru, larangan pidana tersebut mencakup perbuatan setiap orang di muka umum, yakni:

1) Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau; 2) Menyatakan kebencian atau permusuhan atau; 3) Menghasut (mengajak) untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.

Prof Henri lalu menjelaskan bahwa ceramah Jusuf Kalla ini bukan perbuatan permusuhan, dan bukan pula pernyataan kebencian. Terlebih bukan pula ajakan atau hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi.

“Ceramah itu justru menjelaskan keadaan agar tidak terjadi lagi kebencian, permusuhan dan konflik SARA. Jadi ini jauh dari adanya unsur pidana. Jauh dari persoalan ujaran kebencian,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan kembali bahwa unsur yang dilarang dalam KUHP baru sudah berbeda dengan norma lama yang multitafsir. Suatu perbuatan baru dapat memenuhi unsur pidana apabila terdapat pernyataan kebencian atau permusuhan yang nyata berdasarkan agama serta adanya unsur mengajak atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi.

Baca Juga  Jusuf Kalla, Kredit Raksasa, dan Energi dari Sungai-Sungai Nusantara

“Tanpa dua unsur itu, berarti bukan penyebaran kebencian yang dilarang KUHP,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa kalangan dari agama mana pun tidak seharusnya memaksa aparat kepolisian untuk memahami dan menangani kasus hukum secara keliru.

Terlebih jika hanya karena desakan opini yang didasarkan pada pemahaman yang salah, terutama jika didorong oleh kepentingan politik yang ingin memaksakan kehendak berdasarkan asumsi yang sudah tidak relevan dengan hukum yang berlaku saat ini.

Prof Henri juga menyatakan bahwa apabila menurut pihak tertentu ceramah Jusuf Kala tersebut dianggap salah, maka sebaiknya segera diklarifikasi dengan menjelaskan letak kesalahannya pada bagian yang mana untuk kemudian diluruskan.

Ia juga menegaskan agar tidak mudah melakukan somasi hanya karena merasa tersinggung terhadap konten di media sosial. Menurutnya, jika semua pihak cenderung ingin menghukum meskipun tidak lagi relevan, hal itu justru akan membuat masyarakat sibuk dengan saling menyomasi, mengancam, dan melaporkan satu sama lain.

“Akhirnya semua urusan tergantung pada kewenangan dan tindakan polisi. Makanya tidak heran jika polisi lalu jadi ‘rebutan’ untuk ‘dikuasai para politisi dan oligarki’,” pungkasnya.