Penyesuaian tersebut dilakukan agar implementasi KUHAP dan KUHP baru dapat berjalan optimal sejak awal penerapannya. Selain perubahan regulasi, Polri juga mempercepat peningkatan pemahaman jajaran melalui sosialisasi secara masif.
“Seiring berlakunya KUHAP dan KUHP efektif mulai 2 Januari, kami terus meningkatkan pemahaman dan melakukan sosialisasi secara masif agar ketentuan baru ini dapat langsung diterapkan,” ujar Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kapolri menjelaskan Polri tidak hanya fokus pada sosialisasi, tetapi juga memperkuat profesionalisme penyidik melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Upaya tersebut meliputi pendidikan pengembangan, sertifikasi, hingga pelatihan teknis sesuai kebutuhan sistem hukum pidana yang baru.
“Kami juga merevitalisasi manajemen penyidikan agar selaras dengan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP yang baru,” kata Listyo.
Ia mengungkapkan Polri turut memperbarui sejumlah Peraturan Kepolisian (Perpol), termasuk regulasi yang mengatur penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Pembaruan tersebut juga mencakup penguatan manajemen penyelidikan dan penyidikan serta kebijakan pendukung lainnya.











