KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan pesan khusus kepada kepada Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah. Karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat, maka penting untuk turun hingga ke tingkat ranting atau desa untuk memberikan pemahaman.
Menurut Haedar, membangun kesadaran hukum kepada masyarakat hingga tingkat ranting maupun desa, merupakan gerakan mendesak. Semua itu dilakukan demi tercapainya masyarakat berkemajuan yang dicita-citakan Muhammadiyah.
”Apalagi di satu pihak, hukum dalam struktural masih banyak problemnya. Kalau kita bisa memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum maka akan menjadi legasi Muhammadiyah melalui MHH,” kata Haedar pada (11/11) dalam Rakernas MHH di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Kesadaran hukum, guru besar Sosiologi tersebut, harus menjadi everyday life masyarakat Indonesia. Dari kacamatanya, Haedar memandang centang perenang persoalan hukum di elit bangsa menjadi cerminan dari kesadaran hukum yang dimiliki oleh rakyat, yang hematnya sejauh ini masih belum merata.
Membangun kesadaran hukum di masyarakat Indonesia bisa dilakukan oleh MHH dengan sinergi dan kolaborasi dengan ‘Aisyiyah. Perempuan tidak boleh dikesampingkan, perempuan juga memiliki peran-peran publik – mereka juga memiliki kesempatan untuk menata peradaban yang lebih baik.
Posisi perempuan sebagai bagian dari agen perubahan untuk menata peradaban merupakan warisan dari Kiai Ahmad Dahlan. Menurut Haedar, yang penting untuk digaris bawahi dari gerakan perempuan yang dicetuskan oleh Kiai Dahlan tidak mengekor pada konsep emansipasi dari Barat.
“Jadi ini hasil dari teologi Islam, lahir pergerakan perempuan. Kiai Dahlan mendobrak ini tanpa belajar konsep emansipasi di Barat. Lagi-lagi, bagaimana Kiai Dahlan menerjemahkan Islam ke dalam sistem,” tutur Haedar.
Sementara itu, dalam Rakernas MHH PP Muhammadiyah yang dihadiri delegasi MHH dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) se-Indonesia tersebut, menghasilkan beberapa pandangan terkait dengan kondisi hukum tanah air saat ini.
Pertama, MHH PP Muhammadiyah mengapresiasi terpilihnya Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru Dr Suhartoyo S.H. M.H. dengan demokratis. Harapannya, ke depan seluruh hakim konstitusi untuk menunjukkan sikap kenegarawanan yang utuh, menegakkan hukum dan keadilan dengan sunguh-sungguh, menjaga konstitusi serta menjadi pengadil yang tidak berpihak kecuali kepada kebenaran dan keadilan, dalam seluruh kewenangan Makhkamah Konstitusi, agar kepercayaan Masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi pulih Kembali.
Kedua, terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi ketua KPK serta kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM, MHH berharap kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, Kejaksaan maupun KPK memproses dan menuntaskan kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Ketiga, terhadap kepemimpinan KPK, dengan melihat berbagai perilaku dan sepak terjang Ketua KPK yag sudah berkali-kali melanggar etik dan terakhir dugaan gratifikasi, sehingga menggerus kepercayaan publik terhadap KPK, maka MHH menghimbau sebaiknya segera dilakukan pergantian Ketua KPK periode 2019-2023, sebagai salah satu upaya mengembalikan marwah KPK.
Keempat, terhadap pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang menimbulkan banyak persoalan antara lain pelanggaran Hak Asasi Manusia, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan, perlu dilakukan evaluasi. MHH mengharapkan adanya komitmen dan upaya yang serius dari pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam, yang tidak hanya berorientasi pada investasi, tapi juga memperhatikan hak-hak rakyat, kelestarian lingkungan, serta penyelesaian konflik pengadaan tanah dengan berdasarkan pada prinsip kemanusiaan, keadilan dan Pembangunan yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kelima, terhadap penyelenggaraan Agenda Nasional Pemilu 2024, Majelis meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu, aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum pada semua tingkatan agar menjaga netralitas, integritas dan imparsialitas, demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, bermartabat, demokratis dan konstitusional agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, jauh dari konflik dan perpecahan sehingga enghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
Keenam, pada akhirnya MHH memandang demi mencapai cita-cita luhur bangsa Indonesia dalam membentuk Masyarakat yang adil Makmur dan beradab, serta menjunjung tinggi hukum dalam konsep negara hukum maka seluruh komponen bangsa tertutama kaum intelektual, cerdik cendikia, praktisi hukum dan civil society untuk bersama-sama menghentikan pembentukan peraturan yang tidak adil dan bercirikan kesewenang-wenangan serta bersama-sama menghentikan tindakan tidak prosedural dan tidak professional dari aparat penegak hukum. (*)
Kontributor: Wahyudi K.
Editor: Mohammad Ilham