Hakim Tipikor PT Banda Aceh Ingatkan Para Calon Advokat: Harus Paham KUHAP Baru

Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS. (Foto: Dok. Pribadi)

MAKLUMAT — Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS, mengingatkan para calon advokat supaya betul-betul memahami ketentuan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia juga meminta mereka menguasai substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 sebagai bekal menjalankan profesi.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPP PERADI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) di Darussalam, Banda Aceh, Ahad (5/7/2026).

Dalam kegiatan yang diikuti 67 calon advokat itu, Taqwaddin membawakan materi bertajuk “Upaya Hukum Peradilan Pidana versi KUHAP 2026“. Ia mengingatkan peserta agar mempelajari secara serius hukum pidana maupun hukum acara pidana yang baru karena memuat sejumlah ketentuan yang sebelumnya belum diatur.

Salah satu perubahan yang disorot adalah bertambahnya jenis putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia. KUHAP baru mengatur lima jenis putusan, yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, putusan tindakan, dan putusan pemaafan hakim.

Ia menegaskan, putusan berupa tindakan dan putusan berupa pemaafan hakim merupakan dua bentuk putusan yang baru diatur dalam KUHAP 2026.

Baca Juga  DPR Wajibkan Pemeriksaan Tersangka Direkam CCTV untuk Jaga Fairness Proses Hukum

Ia juga menjelaskan adanya perubahan ketentuan dalam proses upaya hukum banding. Apabila terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, keduanya dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam waktu tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan.

Namun, ia menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru yang mewajibkan jaksa penuntut umum menyertakan memori banding dalam waktu tujuh hari setelah mengajukan banding.

“Ketentuan baru dalam hal ini adalah jika banding dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum maka ia wajib menyertakan memori banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak, maka upaya bandingnya menjadi gugur dan Putusan PN itu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Taqwaddin.

Kewajiban tersebut, lanjut dia, menuntut jaksa penuntut umum bekerja lebih serius dan cermat dalam mengajukan upaya hukum banding. Menurutnya, hal itu sejalan dengan beban pembuktian dalam perkara pidana yang berada pada jaksa penuntut umum.

Tak cuma itu, Taqwaddin dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan peserta mengenai tanggung jawab moral profesi advokat sebagai nobile officium alias profesi yang mulia, sehingga harus betul-betul menjalankannya dengan penuh tanggung jawab dan integritas tinggi.

“Oleh karena itu, anda mesti menjaga integritas dan terus meningkatkan intelektualitas, sehingga anda benar-benar menjadi Advokat yang profesional, berintegritas dan berkualitas,” tandas Taqwaddin.***

Baca Juga  Sambut KUHP Baru, Wakil Jaksa Agung Sebut Ada Hukuman Sosial

 

*) Penulis: Rizki Maulizar