
MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan suap bersama eks kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Penyebutan nama Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perintah penyidikan dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto bakal segera disampaikan secara resmi. “Akan disampaikan,” ujarnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024.
Keterlibatan Hasto Bersama Harun Masiku
Surat itu menyebutkan juga keterlibatan Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku yang sudah lebih dulu menjadi tersangka sejak 2020 silam.
Keduanya diduga memberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
KPK menduga, Hasto dan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui PAW.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tiga Orang Dijatuhi Hukuman Penjara
Sebanyak tiga orang dalam kasus suap Harun Masiku ini telah dijatuhi hukuman penjara.
Mereka adalah mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dihukum 7 tahun penjara.
Kemudian, ada Agustiani Tio yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Ia dihukum kurungan selama 4 tahun.
Lalu, juga seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
PDIP Tuding Ada Upaya Politisasi Hukum
Sementara itu, Jubir PDIP Chico Hakim angkat bicara soal kabar penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.
Ia menuding adanya indikasi politisasi hukum, sebagai suatu upaya untuk mengganggu dan ‘menenggelamkan’ PDIP.
“Dan kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” ujar Chico, Selasa (24/12/2024).
“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” sambungnya.
Chico mengatakan ‘ancaman sprindik‘ juga banyak ditujukan kepada beberapa Ketua Umum partai politik (parpol) lain. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa kerap ada upaya-upaya untuk politisasi hukum.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa Ketua Umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ungkapnya.
PDIP Tidak Menyerah Meski dalam Ancaman
Lebih lanjut, Chico menegaskan, partai berlogo kepala banteng moncong putih itu tidak akan menyerah sekalipun menghadapi ancaman-ancaman.
Ia mengatakan, ancaman penjara (terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto) justru bakal menjadi suntikan energi bagi PDIP untuk berjuang.
Meski begitu, Chico mengaku, pihaknya belum mendapatkan kejelasan atau informasi yang akurat terkait kabar penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” katanya.