Indonesia dan Berbagai Negara Kecam UU Israel Soal Hukuman Mati Tahanan Palestina

Tahanan. (Ilustrasi: tangkapan layar ArabCenterDC)

MAKLUMAT — Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia bersama sejumlah negara mengecam keras persetujuan Knesset Israel untuk memberlakukan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Selain Indonesia, beberapa negara yang mengecam pemberlakuan undang-undang tersebut antara lain Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, serta Uni Emirat Arab (UEA).

“Mengecam keras pemberlakuan undang-undang oleh kekuatan pendudukan Israel di Parlemennya (Knesset), yang memungkinkan penerapan hukuman mati di Tepi Barat yang diduduki dan penerapannya secara de facto terhadap warga Palestina,” tulis pernyataan Kemlu RI melalui akun resmi X pada Kamis (2/4/2026).

“Para Menteri memperingatkan terhadap praktik-praktik Israel yang semakin diskriminatif dan meningkat yang memperkuat sistem apartheid dan wacana penolakan yang menyangkal hak-hak yang tidak dapat dicabut dan keberadaan rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki (OPT),” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, para Menlu negara-negara tersebut menyoroti undang-undang itu sebagai eskalasi yang berbahaya, yang semakin memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional.

“Undang-undang ini merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama mengingat penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina, dan menekankan bahwa tindakan tersebut berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional,” tegasnya.

Baca Juga  Kutuk Agresi Zionis Israel, Ratusan PTMA Se-Indonesia Aksi Bela Palestina

Lebih lanjut, para Menlu negara-negara tersebut juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tahanan Palestina di penjara Israel. Mereka memperingatkan potensi meningkatnya risiko di tengah laporan kredibel tentang pelanggaran yang terus berlanjut, termasuk penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kelaparan, dan penolakan hak-hak dasar.

“Paktik-praktik ini mencerminkan pola pelanggaran yang lebih luas terhadap rakyat Palestina,” sorotnya.

Para Menlu dari berbagai negara itu juga menegaskan kembali penentangan mereka terhadap kebijakan Israel yang diskriminatif secara rasial, menindas, dan agresif yang menargetkan warga Palestina.

Mereka menekankan perlunya segera untuk menahan diri dari tindakan yang diberlakukan oleh kekuatan pendudukan yang berisiko semakin memperburuk ketegangan di lapangan.

“Menekankan pentingnya memastikan akuntabilitas dan menyerukan penguatan upaya internasional untuk menjaga stabilitas dan mencegah memburuknya situasi lebih lanjut,” tandas pernyataan para Menlu tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia pada Rabu (1/4/2026) juga telah mengeluarkan pernyataan sikap dan kecaman keras atas persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Baca Juga  Jebol Dihantam Rudal Iran, Bunker Perlindungan Israel Tak Lagi Efektif

“Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” bunyi pernyataan yang disampaikan di akun X Kemlu RI, Rabu (1/4/2026).

Undang-undang tersebut dinilai merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.

“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” tegasnya.

Tak cuma itu, Pemerintah Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina.

“Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tandasnya.