MAKLUMAT— Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim mengecam keras langkah Israel yang menutup gerbang kompleks Masjid Al-Aqsa dan membatasi akses jamaah, terutama selama bulan suci Ramadan.
Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri dari delapan negara, yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Dalam pernyataan bersama tersebut, para menteri menilai pembatasan akses ke kawasan Kota Tua Yerusalem serta tempat-tempat ibadah di dalamnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Para menteri menegaskan bahwa pembatasan keamanan yang diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap tempat ibadah di kawasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kebijakan itu dinilai melanggar hukum humaniter internasional, merusak status quo historis di Yerusalem, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan beribadah.
Pernyataan tersebut juga mengutip sikap resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang disampaikan melalui akun X @Kemlu_RI pada Kamis (12/3/2026).
Selain mengecam penutupan akses, para menteri juga menolak berbagai tindakan provokatif yang terus terjadi di kawasan kompleks Masjid Al-Aqsa.
Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem Timur maupun situs-situs suci Islam dan Kristen yang berada di wilayah tersebut.
Para menteri juga menegaskan bahwa seluruh area kompleks Masjid Al-Aqsa yang luasnya sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Islam. Pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
Karena itu, mereka mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera membuka kembali gerbang Masjid Al-Aqsa serta mencabut pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem.
Selain itu, komunitas internasional juga diminta mengambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran terhadap tempat-tempat suci di Yerusalem. Para menteri menilai tindakan Israel tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mencederai kesucian tempat ibadah umat Islam dan Kristen.













