MAKLUMAT — “Rancangan UU Sisdiknas menarik kewenangan dari daerah yang gagal, tetapi tidak memberi ruang tambahan bagi daerah yang berhasil.”
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025 mencatat, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, delapan daerah kini masuk kategori pembangunan manusia sangat tinggi: Sidoarjo, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Batu.
Tujuh di antaranya adalah kota. Dalam peta pembangunan manusia Indonesia, Jawa Timur adalah salah satu etalase paling padat daerah berprestasi.
Angka itu tidak turun dari langit. Ia hasil dari pilihan-pilihan yang dibuat bertahun-tahun di tingkat lokal: soal ke mana anggaran diarahkan, sekolah mana yang diperbaiki lebih dulu, program apa yang berani dicoba meski belum ada contohnya.
Sebagian pilihan itu justru berhasil karena tidak menunggu petunjuk dari pusat. Sementara itu, di Senayan sedang disusun undang-undang yang akan menentukan seberapa besar ruang untuk membuat pilihan semacam itu di masa depan.
Kodifikasi yang Memang Dibutuhkan
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang kini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI adalah kodifikasi tiga undang-undang sekaligus: UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005, dan UU Pendidikan Tinggi 2012. Naskahnya terdiri atas 16 bab dan 257 pasal, disetujui seluruh fraksi Komisi X pada 8 Juli 2026.
Saya termasuk yang mendukung kodifikasi ini. Undang-undang yang berlaku sekarang berumur lebih dari dua dekade, disusun ketika telepon genggam belum bisa memotret, apalagi mengajar. Menyatukan tiga rezim hukum yang selama ini berjalan sendiri-sendiri adalah pekerjaan yang sudah terlalu lama ditunda.
Namun, ada yang perlu didiskusikan selain kodifikasinya. Kita perlu membincangkan lebih banyak tentang cara rancangan ini menegakkan standar nasional.
Satu Arah yang Belum Lengkap
Rancangan ini memperkenalkan konsep yang disebut desentralisasi asimetris. Intinya: pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara sebagian kewenangan pengelolaan pendidikan apabila suatu daerah tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu yang signifikan.
Sebagai prinsip, ini sehat. Pengakuan bahwa daerah tidak seragam—dan karena itu tidak bisa diperlakukan seragam—adalah kemajuan konseptual. Ada daerah yang memang butuh tangan pusat, dan anak-anak di sana tidak boleh menunggu.
Persoalannya, asimetri dalam rancangan ini baru diberi satu arah kerja. Arah yang tersedia adalah arah menurun: ketika daerah gagal, kewenangan ditarik ke atas. Arah yang belum tersedia adalah arah menaik: ketika daerah berhasil, kewenangan dan keleluasaan diperluas.
Padahal keduanya konsekuensi logis dari premis yang sama. Kalau kita sepakat daerah tidak seragam, maka perlakuannya juga tidak boleh seragam—bukan hanya ketika mereka jatuh, tetapi juga ketika mereka berlari.
Akibat dari asimetri satu arah adalah insentif yang terbalik. Daerah yang capaiannya sudah tinggi memikul beban kepatuhan administratif yang persis sama dengan daerah yang belum memenuhi standar minimum, tanpa memperoleh imbalan berupa ruang gerak.
Dalam kerangka semacam itu, tidak ada keuntungan kelembagaan dari berprestasi. Sistem yang hanya menghukum kegagalan tanpa memberi ruang bagi keberhasilan akan menghasilkan kepatuhan, bukan kemajuan.
Ada urgensi yang membuat ini mendesak. Pada 2025, dua indikator dimensi pengetahuan di Jawa Timur justru melambat: harapan lama sekolah hanya tumbuh 0,07 persen, dan rata-rata lama sekolah 1,33 persen. Kenaikan indeks IPM tahun itu lebih ditopang kesehatan dan daya beli.
Artinya, di provinsi yang punya delapan daerah berkategori sangat tinggi sekalipun, mesin pendidikan sedang kehilangan tenaga. Inilah saat yang paling tidak tepat untuk mempersempit ruang percobaan.
Daerah unggul semestinya diperlakukan sebagai laboratorium, bukan sekadar objek pemerataan. Kota berukuran ringkas dengan capaian tinggi bisa menguji kurikulum baru, model pembiayaan, atau skema kemitraan dalam hitungan semester—sesuatu yang di tingkat nasional memakan tahun.
Menutup ruang itu bukan hanya merugikan daerahnya. Negara kehilangan tempat mencoba.
Satu Frasa untuk Muatan Lokal
Persoalan kedua lebih senyap, tetapi dampaknya panjang. Dalam pemberitaan atas rancangan ini, muatan lokal disebut dengan satu keterangan: tetap dipertahankan.
Tidak ada penjelasan siapa yang berwenang menetapkan, bagaimana kedudukannya dalam struktur kurikulum, berapa alokasi minimalnya, dan dari mana pembiayaannya.
Kata kuncinya “dipertahankan”—bukan diperkuat, bukan diwajibkan.
Perlu diingat, kewenangan kabupaten/kota menetapkan kurikulum muatan lokal untuk pendidikan dasar, PAUD, dan nonformal hari ini justru bersumber dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan dari undang-undang bidang pendidikan.
Bila undang-undang pendidikan yang baru hanya menyebut muatan lokal sebagai satu butir daftar, sementara di saat yang sama memperkuat rencana induk nasional dan membuka pengambilalihan pusat, kewenangan itu berdiri di atas pijakan yang makin tipis.
Bagi Jawa Timur, taruhannya besar. Provinsi ini bukan satu kebudayaan. Ada Arek, ada Mataraman, ada Madura, ada Osing, ada Tengger, ada jaringan pesantren yang menarik santri dari seluruh Indonesia.
Kekayaan itu tidak bisa dititipkan pada kurikulum nasional yang paling bijak sekalipun, karena kurikulum nasional dirancang untuk yang sama, sementara nilai muatan lokal justru terletak pada yang berbeda.
Setidaknya ada tiga hal, dan semuanya sederhana yang menjadi keresahan di pegiat dalam ekosistem pendidikan, perlu usulan yang kami konkretkan pada hal-hal sebagai berikut:
Pertama, cantumkan asimetri arah menaik. Beri norma yang memungkinkan daerah dengan capaian melampaui standar nasional memperoleh diskresi lebih luas. Kewenangan uji coba kebijakan, keleluasaan kurikulum, penyederhanaan kewajiban pelaporan.
Kedua, atur ambang batas pengambilalihan di batang tubuh undang-undang, bukan didelegasikan ke peraturan pemerintah. Indikatornya, jangka waktunya, hak daerah untuk didengar, dan prosedur pemulihan kewenangannya.
Ketiga, normakan kewenangan kabupaten/kota atas muatan lokal langsung di undang-undang ini, lengkap dengan jaminan alokasi jam pelajaran minimal dan kepastian pembiayaan.
Ketua Komisi X telah menegaskan ruang partisipasi publik tetap terbuka meski harmonisasi berjalan. Kami di daerah memilih memakai ruang itu sekarang, ketika rumusan masih bisa diperbaiki—bukan nanti, lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah semuanya telanjur.
Bagian dari ekosistem pendidikan terutama di daerah tidak sedang meminta pengecualian dari sistem pendidikan nasional. Kami meminta ruang agar apa yang membuat daerah kami unggul tidak hilang dalam penyeragaman.
Sebab pada akhirnya, mutu pendidikan tidak diselenggarakan di tingkat nasional. Ia diselenggarakan di ruang kelas, di kelurahan, di pondok, dan di kota—tempat yang paling mengenal muridnya.
*) Penulis: Imam Wihdan Zarkasyi
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kediri













