Jika Gibran Didiskualifikasi, PDIP Disebut Bisa Ajukan Calon Wapres

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti

MAKLUMAT – Kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden RI kembali menjadi sorotan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menyebut PDI Perjuangan berpeluang mengajukan sosok untuk mengisi posisi tersebut. Ia juga membuka kemungkinan nama dari partai lain dalam koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto.

“Bisa saja datang dari PDI Perjuangan,” kata Ray dikutip, Kamis (1/10/2026).

Ray mengaitkan kemungkinan itu dengan rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Menurut dia, pertemuan tersebut berpotensi membahas berbagai skenario politik apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.

“Kalau keputusan MK mengabulkan permohonan, nama dari PDIP bisa saja muncul,” ujar Ray.

Selain PDIP, Ray menyebut Golkar dan PAN juga berpotensi masuk dalam pembicaraan karena kedua partai tersebut berada dalam koalisi pendukung pemerintahan Prabowo.

Gugatan Diskualifikasi Gibran Masuk MK

Permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran diajukan pada 10 September 2026. MK kemudian meregistrasinya dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon. Mereka terdiri dari sejumlah individu, termasuk Denny Indrayana, anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat.

Baca Juga  Survei Pemerintahan Prabowo-Gibran Semester Pertama, 77,9 Persen Mengaku Puas

Ray mengatakan kemungkinan adanya pergantian Wakil Presiden perlu dilihat sebagai bagian dari skenario politik yang dapat muncul setelah putusan MK, bukan sebagai keputusan yang telah ditetapkan.

Ia juga mengaku menduga lingkaran internal Prabowo telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi berbagai kemungkinan putusan MK.

“Saya khawatir lingkaran internal Pak Prabowo sudah mulai menyusun langkah-langkah bilamana MK mengabulkan permohonan,” kata Ray.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan MK yang menyatakan Gibran didiskualifikasi. Karena itu, nama yang disebut Ray masih berada dalam ranah kemungkinan politik.

Putusan MK Jadi Titik Penentu

Isu pergantian Wakil Presiden dalam perkara ini sepenuhnya bergantung pada proses dan putusan MK. Sebelum ada putusan, pembahasan mengenai siapa yang akan menggantikan Gibran masih berupa skenario politik.

Pernyataan Ray Rangkuti menarik karena menempatkan PDIP sebagai salah satu partai yang berpotensi disebut dalam skenario tersebut. Di sisi lain, ia juga menyebut Golkar dan PAN sebagai bagian dari konfigurasi politik pendukung pemerintahan Prabowo.

Dengan demikian, perkembangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak hanya menyangkut posisi Gibran, tetapi juga berpotensi memunculkan pembicaraan mengenai konfigurasi politik pemerintahan jika MK mengambil keputusan yang mengubah posisi Wakil Presiden.

Baca Juga  Tolak Surabaya Waterfront Land, FM3 Datangi DPR: Meningkatkan Potensi Bencana