28.2 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasJPPR Jatim Soroti Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

JPPR Jatim Soroti Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Koordinator Sekprov JPPR Jatim Amiq Fikriyanti.

MODEL pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 nanti akan menggunakan lima kertas suara seperti pada Pemilu 2019. Hal itu mendapatkan sorotan dari Sekretariat Provinsi (Sekprov) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jatim.

Lima surat suara itu terdiri atas surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, surat suara anggota DPR RI berwarna kuning, surat suara anggota DPRD Provinsi berwarna biru, serta surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berwarna hijau.

Koordinator Sekprov JPPR Jatim Amiq Fikriyanti khawatir, jika berkaca dari Pemilu 2019 lalu, maka pelaksanaannya juga berpotensi menemui beberapa permasalahan serupa. Khususnya pada tahapan pelaksanaan penghitungan suara yang membutuhkan waktu yang sangat lama. ”Sehingga menyebabkan banyak petugas KPPS yang mengalami kelelahan, bahkan hingga berujung pada kematian seperti di Pemilu 2019,” katanya, Selasa (27/6/2023).

Disebutkan, KPU telah mengusulkan beberapa perubahan pada rancangan PKPU tentang Penghitungan dan Pemungutan Suara, di antaranya adalah perubahan metode penghitungan suara yang selama ini hanya menggunakan satu panel, akan dilakukan secara paralel dalam bentuk dua panel, yang tercermin pada Pasal 52 Rancangan PKPU tentang Penghitungan dan Pemungutan Suara. Penghitungan suara secara paralel itu dianggap sebagai salah satu upaya efisiensi dan optimalisasi tugas KPPS, agar proses penghitungan suara di TPS dapat selesai dengan cepat.

Perubahan kedua adalah terkait penyampaian salinan Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS, diusulkan dalam format digital menggunakan aplikasi Sirekap.

Terkait beberapa perubahan itu, Amiq berpendapat, berdasarkan catatan pemantauan JPPR pada Pemilu 2019 dan pemantauan pada tahapan sebelumnya yang juga berbasis aplikasi dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu.

Pertama, aduan terhadap penyelenggara Pemilu paling banyak ditemukan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dengan penggunaan model dua panel dalam perhitungan suara, sementara jumlah pengawas di TPS hanya satu orang dikhawatirkan muncul potensi salah satu panel tidak terpantau oleh pengawas dan saksi, serta terjadinya salah penghitungan akibat tidak terpantau dengan maksimal.

“Sementara seperti yang kita ketahui, pemantau pemilu tidak dapat memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS seperti pengawas TPS yang mengawasi penyelenggaraan di TPS. Dengan jumlah pengawas TPS yang terbatas maka peran pemantau pemilu sangat penting dan strategis. Pemantau adalah satu-satunya pihak yang punya legal standing jika nantinya ada sengketa hasil pemilihannya,” jelasnya.

Kedua, lanjut Amiq, pemberian suara dengan model mencoblos lima surat suara sekaligus, perlu diperhatikan perihal kesulitan masyarakat dalam teknis memberikan hak suaranya, seperti temuan pada Pemilu 2019. Kelompok rentan seperti lansia, akan mengalami kebingungan dan kerepotan untuk membuka surat suara dan mencoblos sekaligus lima jenis surat suara.

“Meskipun KPU telah mengumumkan bahwa penggunaan lima jenis surat suara yang sama dengan Pemiu 2019 dengan harapan agar lebih familiar di masyarakat, namun JPPR memandang bahwa sosilasiasi secara massif tetap harus dilakukan, dengan melibatkan atau menyasar masyarakat secara langsung, tidak hanya sosialisasi di tataran elit yang selama ini dilakukan dalam ruang-ruang diskusi publik,” sarannya.

Ketiga, Amiq mengkhawatirkan tidak adanya aksesibilitas dalam menggunakan aplikasi Sirekap bagi para pemantau Pemilu untuk melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan perhitungan suara, seperti pada tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dilakukan oleh KPU.

“Seperti pada tahapan verifikasi sebelumnya, KPU juga telah menggunakan aplikasi namun tidak memberikan akses bagi pemantau untuk melakukan pengawasan. Pada tahapan sebelumnya, aplikasi seperti sistem informasi pencalonan (Silon) saat pendaftaran Bacaleg ataupun saat verifikasi faktual calon peserta pemilu, faktanya aplikasi Sipol tidak open access bagi pemantau dan pengawas pemilu,” kritiknya.

Hal itu menurut Amiq, akan semakin kompleks jika dihadapkan pada fakta lapangan, bahwa jika melihat demografi Jawa Timur, tidak semua memiliki akses internet. Dampaknya pada tahapan sebelumnya, verifikasi faktual keanggotaan aturan penggunaan teknologi juga diubah-ubah dari penggunaan video call menjadi pengiriman video. “Inkonsistensi Regulasi Pemilu, perubahan regulasi dan teknis ini bisa menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara Pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, permasalahan Keempat menurut Amiq adalah dalam hal penggunaan salinan dokumentasi, yang hanya berupa foto. “Apakah itu dapat dijadikan sebagai bukti yang legal dalam pengaduan dugaan adanya pelanggaran?” tanyanya.

Dalam Undang-undang mengatur bahwa satu eksemplar berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara wajib disampaikan oleh KPPS, hal ini mewajibkan petugas KPPS untuk membuat salinan sejumlah saksi, dan pengawas, serta untuk PPS dan PPK.

Amiq menerangkan, menurut KPU, hasil evaluasi pembuatan salinan oleh petugas KPPS ini menjadi salah satu beban utama tugas KPPS yang menyebabkan KPPS mengalami kelelahan pasca penghitungan suara di TPS. Penggunaan mesin fotocopy di TPS, serta aplikasi Sirekap difungsikan sebagai alat bantu untuk membuat salinan dimaksud dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat dibagikan kepada pihak-pihak terkait sehingga dapat mengurangi beban KPPS pasca penghitungan suara.

“Namun jika Salinan hanya dibagikan berupa fotocopy salinan (tanpa paraf asli), apakah ada jaminan regulasi di atasnya yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah?” timpalnya. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer