Kasus Hogi Minaya Dihentikan, DPR Dikritik: Keadilan Jangan Tunggu Viral

hogi

MAKLUMAT – Fenomena no viral no justice kembali mencuat dalam penegakan hukum Indonesia. Kasus Hogi Minaya, warga Sleman, Yogyakarta, menjadi contoh terbaru bagaimana atensi aparat dan parlemen baru muncul setelah tekanan publik menguat di ruang digital.

Komisi III DPR RI akhirnya meminta penghentian perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret tas istrinya. Penetapan tersangka tersebut menuai kritik luas, karena peristiwa terjadi dalam konteks pembelaan diri dan perlindungan keluarga.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan perkara Hogi tidak memenuhi unsur pidana dan tidak layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Setelah mendengar masukan masyarakat, kuasa hukum, dan aparat penegak hukum, menjadi jelas bahwa Pak Hogi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/1/2026).

Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan penghentian perkara dilakukan berdasarkan Pasal 65 KUHAP Baru, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum. Proses administrasi penghentian, kata dia, telah ditandatangani dan siap ditindaklanjuti.

Usai perkara dihentikan, istri Hogi Minaya,yakni  Arsita Minaya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan masyarakat. “Alhamdulillah, suami saya akhirnya mendapatkan keadilan yang sejak awal kami harapkan,” ujarnya.

Baca Juga  No Viral No Justice dan Senjakala Media Massa

Meski keputusan tersebut diapresiasi, kritik pedas tetap mengemuka. Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai DPR seharusnya bersikap proaktif sejak awal, bukan menunggu kasus viral lebih dulu.

“Langkah Komisi III memang patut diapresiasi karena memulihkan rasa keadilan. Tapi ke depan, DPR seharusnya bersuara lebih cepat tanpa harus menunggu tekanan viral,” kata Hendri Satrio, Kamis (29/1/2026)

Menurutnya, respons cepat terhadap kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan publik penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi penegakan hukum belum sepenuhnya lepas dari tekanan opini publik, dan keadilan seharusnya hadir tanpa harus menunggu viral.

Untuk diketahui, Kasus Hogi Minaya sendiri bermula pada April 2025, ketika ia mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arsita Minaya. Peristiwa itu berujung pada tewasnya kedua pelaku dan memicu kontroversi hukum berkepanjangan.