31.8 C
Malang
Senin, Oktober 7, 2024
KilasKasus Rempang, Kornas Masif: Pemerintah Harus Berpihak Kepada Rakyat

Kasus Rempang, Kornas Masif: Pemerintah Harus Berpihak Kepada Rakyat

Koordinator Nasional Gerakan Muda Inklusif (Masif) Baikuni Alshafa.

POLEMIK Proyek Strategis Nasional (PSN) di Rempang, Kepulauan Riau (Kepri) tak kunjung usai dan kini tengah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggugat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Koordinator Nasional Gerakan Muda Inklusif (Masif), Baikuni Alshafa berpendapat, proyek Rempang Eco-City yang mendapatkan banyak penolakan dari warga setempat itu harus segera diselesaikan dengan sangat cermat.

“Kasus Rempang yang masih menjadi polemik harus bisa diselesaikan secara cermat,” ujarnya dikonfirmasi Maklumat.id.

Pemuda yang akrab disapa Alsha itu meminta agar pemerintah berpihak kepada rakyat dan masyarakat adat, yang mendiami wilayah tersebut sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, bahkan sudah ratusan tahun lamanya. Menurut dia, rakyat adalah sebagai tuan tanah yang sesungguhnya.

“Pemerintah harus jelas punya keberpihakan kepada rakyat sebagai tuan tanah,” kata lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua DPP IMM Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik tersebut.

Jangan sampai, lanjut Alsha, Pasal 33 ayat (3) itu berubah bentuk dalam implementasinya. “Menjadi ‘bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan investor’, ini harus diperhatikan,” tegas alumnus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Alsha meminta, pemerintah harus betul-betul memerhatikan terhadap hak-hak ruang hidup rakyat dan mempergunakan segala sumberdaya yang ada dalam rangka kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

Untuk diketahui, konflik Rempang pecah berkaitan dengan PSN Rempang Eco-City yang dimaksudkan pemerintah untuk menarik investasi dari China. Atas rencana tersebut, warga melakukan penolakan, hingga meletus aksi unjuk rasa yang berujung kisruh setelah terjadi gesekan antara aparat kepolisian dengan massa aksi.

Dalam perkembangannya, seperti dilansir dari berkas laporan di laman mkri.co.id, masyarakat Pulau Rempang yang diwakili oleh Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang secara resmi melaporkan konflik Rempang dengan menggugat permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pelaporan tersebut diwakili oleh Indra Anjani, warga Pulau Rempang yang dalam berkas tersebut disebut sebagai pemohon, selain itu Indra juga ditemani oleh Faris Muhammad Faza, Rahman, Fahrul Kurniawan, Marcellino Ananta Surya Timur, Muhammad Iqbal Kholidin, Syahrul Iswandi, Wahyu Wicaksono Djiwandono, yang semuanya merupakan bagian dari Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer