MAKLUMAT — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim MA, menyatakan kritik sekaligus kecaman keras atas persetujuan Knesset Israel pada 30 Maret 2026 lalu, terhadap pemberlakuan undang-undang hukuman mati bagi tahanan asal Palestina di penjara-penjara Israel.
“Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang membelakuan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Maklumat.id, Sabtu (4/4/2026).
Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global.
“Ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama,” tandas pria yang merupakan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Ia menegaskan bahwa MUI memandang kebijakan tersebut bukan semata persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan persoalan kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.
“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” ujar Sudarnoto.
MUI, lanjutnya, mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki.
Menurut Sudarnoto, secara politik pengesahan undang-undang tersebut telah menunjukkan secara gamblang kian mengerikannya langkah zionis yang menjustifikasi kekerasan terhadap rakyat sipil Palestina.
“Ini menunjukkan secara gamblang semakin ekstrem dan brutalnya kebijakan represif yang menjustifikasi kekerasan sebagai instrumen utama dalam menghadapi rakyat sipil Palestina. Ini juga sekaligus mencerminkan absennya komitmen terhadap solusi damai dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia,” sorotnya.
Di sisi lain, secara diplomatik Sudarnoto menilai pengesahan undang-undang tersebut sebagai tindakan yang memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia, sekaligus memperlemah seluruh arsitektur diplomasi perdamaian yang selama ini dibangun oleh komunitas internasional, termasuk melalui PBB.
Kemudian secara hukum, lanjutnya, kebijakan itu juga merupakan pelanggaran serius terhadap norma-norma fundamental hukum internasional.
“Tentu ini bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa serta Konvensi Hak Anak yang secara tegas melarang penghukuman mati terhadap anak-anak dan mewajibkan perlindungan maksimal terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik,” tandasnya.
Menurut Sudarnoto, pemberlakuan undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi yang sangat serius dan luas, antara lain mendorong eskalasi konflik menuju fase yang semakin tidak terkendali dan melegitimasi praktik kekerasan negara terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak; menghancurkan fondasi kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional dan karena itu, pengesahan ini menjadi preseden berbahaya yang dapat merusak tatanan hukum internasional berbasis HAM; serta semakin memperdalam luka kemanusiaan dan memperpanjang penderitaan.
Lebih lanjut, berkaitan dengan hal tersebut MUI menyerukan sejumlah hal. Pertama, mendesak PBB agar tidak hanya berhenti pada pernyataan atau kecaman normatif, tetapi perlu segera mengambil langkah konkret dan tegas, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran ini.
Kedua, menyerukan dan mengajak kepada Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam guna memberikan tekanan nyata dan terukur terhadap Zionis Israel.
Ketiga, menyerukan kepada masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global, serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan.
Keempat, menyerukan kepada para pemimpin lintas agama dan peradaban dunia untuk bersatu dalam suara moral yang tegas, menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak.
“(Kelima) Kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas,” pungkas Sudarnoto, yang juga menjabat Wakil Ketua Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah.













