Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang, Diduga Terima Rp840 Juta Perkara BAZNAS

Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang, Diduga Terima Rp840 Juta Perkara BAZNAS

MAKLUMAT — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial Padeli (P) pada Senin, 22 Desember 2025. Kejagung menahan tersangka terkait dugaan penerimaan uang Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.

Kejagung tahan mantan Kajari Enrekang
Padeli (rompie merah muda) menandatangani berkas pernahanan. Foto:Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penyidik melakukan penahanan setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta barang bukti lain yang menguatkan sangkaan terhadap tersangka. “Tersangka P kami jerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Penyidik JAM PIDSUS menahan tersangka P selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.

Awal Mula Perkara

Kasus ini berawal dari pengungkapan dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Pada 2 Desember 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tersangka baru berinisial SL (40). SL merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan penyidik menetapkan SL sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan secara menyeluruh. “Tim Intelijen Kejati Sulsel melalui PAM SDO lebih dulu mengamankan tersangka SL. Setelah itu, tim menyerahkan yang bersangkutan ke Bidang Pidsus untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Didik.

Baca Juga  IPNU Kuningan Desak Presiden Copot Kapolri dan Reformasi di Tubuh Polri

Modus Tak Setor Dana Pengembalian

Penyidik mengungkap modus SL yang menerima uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. SL seharusnya menyetorkan seluruh dana tersebut ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, penyidik menemukan Rp840 juta yang tidak disetorkan ke RPL. SL hanya menyetorkan dana sebesar Rp1,115 miliar dari total uang yang dikuasainya.

Didik Farkhan menegaskan penetapan SL menunjukkan komitmen Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas perkara ini. Penyidik menargetkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang berupaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian keuangan negara.

Ia menambahkan, total kerugian negara dalam perkara BAZNAS Enrekang mencapai Rp16,6 miliar. Kejati Sulsel menempatkan pengembalian dan pertanggungjawaban kerugian negara tersebut sebagai prioritas utama penegakan hukum.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *