29.2 C
Malang
Sabtu, Mei 18, 2024
KilasKeran Ekspor Tambang Pasir Laut Dibuka, Ancaman Kelestarian Alam

Keran Ekspor Tambang Pasir Laut Dibuka, Ancaman Kelestarian Alam

Tambang pasir laut berpotensi untuk merusak lingkungan.

PRESIDEN Joko Widodo membuka keran ekspor tambang pasir laut. Padahal, aktivitas ini sudah dihentikan sejak 20 tahun lalu di masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Alasan penghentian karena aktivitas itu dinilai merusak lingkungan laut.

Diperbolehkannya lagi ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Anggota Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin mengatakan, dalam peraturan tersebut Presiden Jokowi menggunakan politik bahasa, yaitu sedimentasi laut. ”Kenapa tidak ditulis tambang pasir laut, karena takut masyarakat protes. Makanya di PP ini dibuat sedimentasi bukan tambang,” katanya kepada Maklumat.id, Senin (29/5/2023).

Menurut Parid, penggunaan bahasa seperti ini sudah sering dilakukan pemerintah di bawah Presiden Jokowi. Salah satunya pada UU Cipta Kerja, yang banyak ditolak masyarakat. ”Cipta kerja seperti itu juga. Seolah aturan ini untuk membangun lapangan kerja, faktanya tidak. Malah menghancurkan hutan, laut dan lingkungan,” tegasnya.

Akademisi Universitas Paramadina itu menyebut, dibukanya keran ekspor tambang pasir laut menuai pro kontra di masyarakat dan bukan menjaga laut semakin ’biru’, sebaliknya pemerintah malah mengumbar laut untuk dikeruk. Dia menduga ada kaitan keputusan aturan tersebut dengan momentum Pemilu 2024, yang tentu membutuhkan biaya politik yang besar.

Parid, yang juga merupakan Manajer Kampanye Laut dan Pesisir Walhi Nasional mengungkapkan bahwa hadirnya peraturan tersebut akan memberikan karpet merah kepada para pelaku usaha tambang pasir laut. Apalagi tujuan lain tambang pasir laut ini adalah untuk reklamasi.

”Artinya PP ini mendukung proyek reklamasi di seluruh Indonesia, untuk pembangunan waterfront city, bisnis baru, hingga pelabuhan. Kajian Walhi akan ada 4 juta hektar reklamasi di Indonesia sampai hingga 2040,” paparnya.

Lebih lanjut, menurut Parid aturan tersebut menjadi ancaman masa depan kelestarian laut. Misalnya di Kepri sudah nampak, banyak pulau kecil terancam tenggelam karena tambang pasir laut untuk Singapura yang terjadi puluhan tahun lalu. ”Aturan ini tidak sejalan dengan pidato Jokowi di mimbar-mimbar internasional, ’kami ingin laut biru, memulihkan mangrove,’ itu semua jauh panggang daripada api,” imbuhnya.

Aturan seperti ini kata Parid, akan memperparah dampak krisis iklim. Seharusnya pemerintah memitigasi, bukan mengeluarkan regulasi yang akan semakin merusak lingkungan. ”Apalagi dalam PP itu juga disebutkan sanksi pelaku usaha yang melanggar aturan hanya administrasi. Administratif itu sama saja memutihkan kejahatan lingkungan,” jelasnya.

Menukil Surah Al-Baqarah ayat 11-12, Parid menyebutkan bahwa hadirnya PP itu telah membenarkan firman Allah di ayat tersebut. ”Jika disebutkan kepada mereka jangan merusak. Mereka menjawab sesungguhnya kami berbuat kemaslahatan. Padahal mereka itulah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tak mau mengetahuinya,” terangnya. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer