Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia Desak Pemerintah dan DPR Segera Jalankan Putusan MK: Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

Suasana sidang pembacaan putusan MK tentang pengujian materiil terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,Kamis (30/7/2026). (Foto: MKRI)

MAKLUMAT — Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia meminta Pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Putusan MK atas perkara pengujian materiil terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dibacakan pada Kamis (30/7/2026). Dalam petitumnya, MK menyatakan bahwa Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima pemohon perseorangan tersebut dikabulkan sebagian.

MK berpendapat bahwa program MBG bukanlah bagian dari komponen utama pendidikan, sedangkan penggunaan mandatory spending 20% dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 harus digunakan untuk komponen utama pendidikan, yakni peserta didik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, evaluasi, dan pengembangan pendidikan.

Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Danie Winarta, menyambut putusan tersebut, yang memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Ia menyesalkan bahwa forum tersebut justru harus terjadi di MK. Menurut dia, Pemerintah dan Komisi IX DPR RI harusnya “malu” karena dinilai telah gagal melindungi hak atas pendidikan warga negara. Sebab itu, ia mendesak Pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Juga  Soal Bimtek Kemendikdasmen, Legislator PKB: Tak Perlu Khawatir, Semua Mitra dapat Kesempatan Sama

“Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN,” Daniel Winarta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masuknya Penjelasan Pasal 22 ayat (3) adalah bentuk penyematan norma baru yang bertentangan dengan batang tubuh. Sebab, dalam batang tubuh, yaitu Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, tidak menjelaskan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Sehingga, harus dinyatakan menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak atas pendidikan.

Tak cuma itu, putusan tersebut juga menyoroti soal kesejahteraan guru, sarana-prasarana sekolah, hingga kondisi peserta didik yang dinilai masih memprihatinkan. MK menegaskan bahwa negara seharusnya terlebih dulu memastikan seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan dan melaksanakan kewajiban negara untuk mendanai warganya mendapatkan pendidikan dasar.

Anggaran Dipisah Selambat-Lambatnya 2028

Meski menyambut positif putusan MK tersebut, namun pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan yang dalam putusan MK diberikan kelonggaran untuk diterapkan selambat-lambatnya dalam APBN 2028 memunculkan kekecewaan dan menjadi catatan koalisi, terutama berkaitan dengan kesejahteraan guru yang merupakan komponen utama pendidikan.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyatakan kekecewaannya lantaran putusan MK menyatakan bahwa program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya sampai tahun anggaran 2028.

Baca Juga  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Letakkan Batu Pertama RKB SD Plus Muhammadiyah Sinabang

“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” sorot Satriwan.

Dalam putusannya, MK meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera menyesuaikan substansi UU APBN agar mengeluarkan program MBG dalam anggaran pendidikan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026, sehingga untuk anggaran APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan. MK memerintahkan putusan untuk segera dijalankan.

“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” desak Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang yang juga merupakan salah satu Pemohon. Ia meminta agar Pemerintah dan DPR RI harus segera mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan pada APBN secepatnya.

“Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” sorot Reza.

Pernyataan Sikap Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia

Atas dasar tersebut, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menyatakan sikapnya dalam tiga butir poin.

Baca Juga  Pramono – Rano Canangkan Sarapan Gratis dan Janji Bangun Rumah Sakit

Pertama, kami memandang Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa MBG bukanlah bagian dari pendidikan sebagaimana anggarannya dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Maka dari itu, harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan,” tegas pernyataan Koalisi, dalam pers rilis tertulis pada Kamis (30/7/2026).

Kedua, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah struktur anggaran belanja negara dan mengeluarkan anggaran MBG dalam mandatory spending anggaran pendidikan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya harus dilaksanakan sesegera mungkin. Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan Pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.

Ketiga, kami mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan. Artinya, pembentuk undang-undang dalam mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya. Penganggaran harus sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia,” pungkas pernyataan tersebut.