22.8 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasKondang Terbukti Langgar Syarat Daftar DPD, KPU Masih Menunggu Putusan Bawaslu

Kondang Terbukti Langgar Syarat Daftar DPD, KPU Masih Menunggu Putusan Bawaslu

Kondang Kusumaning Ayu

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan belum menerima putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim terkait pelanggaran pendaftaran calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu.

“Kami belum menerima putusan Bawaslu. Nanti setelah kami pelajari putusan lengkapnya, baru kami akan bersikap setelah berkonsultasi dengan KPU RI,” ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam saat dikonfirmasi Maklumat.id, Senin (20/5/2024).

Terkait konsekuensi atau penindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggaran tersebut, Umam menegaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian di internal serta konsultasi terlebih dulu. Tidak bisa segera disimpulkan secara gegabah.

“Tidak bisa (menyimpulkan) berandai-andai, karena menyangkut sikap resmi atas putusan resmi, jadi kami harus konsultasikan dulu. Kami akan bahas dulu,” terangnya.

Bawaslu Jatim sendiri telah membacakan putusannya terhadap Kondang Kusumaning Ayu. Calon anggota DPD RI terpilih itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2024.

Kondang diketahui masih terdaftar sebagai staf aktif di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI dan tidak ada surat pengunduran diri ketika melakukan pendaftaran. Bahkan, hingga terpilih dalam Pemilu 2024.

“Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ujar Anggota Bawaslu Jatim Ruzmifahrizal Rustam, Senin (20/5/2024).

Ruzmi mengungkap, dalil-dalil yang diperiksa dalam sidang Bawaslu Jatim terkait pelanggaran tersebut seluruhnya terbukti. Sebab itu, pihaknya meminta KPU Jatim untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jatim dari pemantau Pemilu, Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Setjen DPD RI di Senayan, Jakarta dan merupakan tenaga ahli dari Anggota DPD RI periode 2019-2024 atas nama Evi Zaenal Abidin. Kondang terbukti tidak pernah melampirkan surat pengunduran dirinya dari institusi tersebut.

Hal tersebut, kata Ruzmi, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang menyatakan orang yang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN, serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri.

“Yang bersangkutan ini tidak ada surat pengunduran dirinya. Di fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa dia (Kondang) masih terima gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, itu kan nggak boleh,” ungkap Ruzmi.

Meski begitu, Ruzmi menyebut, pihak Kondang melalui kuasa hukumnya mengaku bahwa yang bersangkutan merasa tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sehingga, merasa tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI.

“Baru pada Mei ini dia menyatakan telah mundur. Padahal di aturan Undang-undang, dia harus sudah mundur per 3 Desember 2023 lalu,” tegasnya.

Selanjutnya, putusan Bawaslu Jatim akan segera diserahkan ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti penindakannya. “Semua dikembalikan ke KPU. Untuk eksekusi ada di KPU,” pungkasnya.

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer