Kontroversi Peraturan Polri 10/2025: Jimly Sebut Bisa Dibatalkan Lewat Mahkamah Agung

Kontroversi Peraturan Polri 10/2025: Jimly Sebut Bisa Dibatalkan Lewat Mahkamah Agung

MAKLUMATKetua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terbuka untuk digugat ke Mahkamah Agung (MA). Peraturan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah dimaknai ulang melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perpol Nomor 10/2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatur penempatan anggota Polri aktif, untuk berdinas resmi di 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini memicu polemik karena sebelumnya MK melarang praktik serupa melalui putusan uji materi UU Polri.

“Peraturan di bawah undang-undang, seperti Perpol, harus dianggap sah sampai ada pejabat berwenang yang menyatakan sebaliknya,” kata Jimly di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Jimly, terdapat tiga jalur konstitusional untuk membatalkan Perpol tersebut. Pertama, evaluasi dan pencabutan oleh internal Polri. Kedua, pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung, yang memiliki kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Ketiga, intervensi Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Kalau Polri tidak mencabut, jalur paling realistis ya ke Mahkamah Agung,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama itu.

Jimly menekankan uji kesesuaian peraturan dapat dilihat dari bagian ‘menimbang’ dan ‘mengingat’ dalam Perpol. Ia menilai Perkap 10/2025 semestinya merujuk pada UU Polri yang telah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga  Tarif Setrum dan Ayam Telur Ras Picu Deflasi Bulanan Jatim

“Kalau dasar hukumnya tidak menyesuaikan putusan MK, itu bisa menjadi alasan kuat untuk diuji,” ujarnya.

Selain MA, Jimly menyebut Presiden Prabowo Subianto juga memiliki kewenangan sebagai atasan Kapolri untuk mengoreksi kebijakan tersebut. Presiden dapat menerbitkan PP atau Perpres yang mengubah atau membatalkan materi dalam Perpol.

Perpol 10/2025 sendiri menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi kepolisian dan memperluas peran Polri ke ranah sipil, yang sebelumnya telah dibatasi oleh reformasi hukum dan putusan MK.***

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *