KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Tetapkan Abdul Wahid Tersangka Pemerasan

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Tetapkan Abdul Wahid Tersangka Pemerasan

MAKLUMATKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di Pekanbaru, Kamis (6/11). Langkah ini dilakukan setelah KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penganggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tersebut. KPK berharap semua pihak mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif dan terbuka. “Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya. Perkembangannya akan kami sampaikan secara berkala ,” ujar Budi di Jakarta.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 lalu. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK sejak Selasa, 4 November 2025. Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas tambahan anggaran proyek senilai Rp106 miliar di Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Permintaan itu disampaikan Arief Setiawan atas perintah Abdul Wahid.

Bagi pejabat yang menolak, ancamannya mutasi. Fee yang disebut “jatah preman” ini dikumpulkan melalui para Kepala UPT dengan kode sandi “7 batang”. Setoran berlangsung tiga kali antara Juni hingga November 2025 dengan total mencapai Rp4,05 miliar.

Baca Juga  Kinerja Perbankan Stabil di Tengah Risiko dan Dinamika Global

Dari jumlah itu, sekitar Rp2,25 miliar diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam. Salah satu penyerahan terbesar terjadi pada Juni 2025 senilai Rp1 miliar, disusul Rp800 juta pada November 2025.

“KPK berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan, tanpa pandang jabatan,” tegas Budi Prasetyo.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *