
MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa peta celah korupsi di daerah ternyata belum banyak berubah. Ada tiga sektor utama masih menjadi titik rawan penyimpangan, yaitu perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Salah satu daerah yang mendapat sorotan dalam hal ini adalah Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Audiensi ini turut dihadiri jajaran pejabat tinggi Sidoarjo, termasuk Wakil Bupati Mimik Idayana, Sekda Fenny Apridawati, pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan seluruh kepala OPD.
“Kalau perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak sesuai regulasi, maka peluang penyimpangan terbuka lebar. Saya berharap untuk Pemkab Sidoarjo tidak ada pengaduan, tidak ada OTT, tidak dipanggil KPK dan APH lain karena fraud. Selama bisa dibenahi, mari kita benahi dan cegah bersama,” jelas Ely, dilansir dari laman resmi KPK.
Sidoarjo Mendapat Pengawasan Khusus
Ely mengungkapkan bahwa Sidoarjo termasuk dalam lima wilayah yang mendapat pengawasan khusus dari KPK. Hal ini disebabkan bukan hanya oleh tingginya nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp5,947 triliun untuk tahun 2025, tetapi juga karena banyaknya laporan dari masyarakat serta keterlibatan daerah ini dalam kasus korupsi selama tiga periode terakhir.
Anggaran untuk belanja hibah mencapai Rp284 miliar, sementara bantuan sosial sebesar Rp100 miliar. Kedua pos anggaran ini rawan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat. Ely menyampaikan bahwa saat ini sekitar 60% dari jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diisi oleh petahana, yang memiliki peran penting dalam mengawasi keuangan daerah serta menjalankan amanah sesuai undang-undang.
Ely juga menekankan pentingnya menanamkan pola pikir pengabdian di kalangan pejabat. “Sejauh ini indikasi yang kami terima, banyak usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang masuk melalui SIPD, tapi realisasinya berbeda. Pengadaan langsung mendominasi, ini sudah menjadi pola umum,” tambah Ely.
KPK mencatat bahwa terdapat 709 usulan pokok-pokok pikiran (pokir) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan sebanyak 209 di antaranya telah disetujui untuk dimasukkan dalam rencana anggaran tahun 2025. Selain itu, anggaran perjalanan dinas DPRD sempat tercatat mencapai Rp50,5 miliar sebelum dilakukan efisiensi, dengan realisasi awal sebesar Rp3,1 miliar.
MCP Naik, SPI Turun
Di sisi lain, dari 16 proyek strategis yang direncanakan untuk tahun depan, baru empat proyek yang menunjukkan perkembangan, sementara sisanya belum mengalami kemajuan signifikan. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, Wahyudi pentingnya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola anggaran.
Ia juga menyampaikan bahwa sistem pengelolaan anggaran masih memiliki banyak celah. “Kami melihat masih ada risiko besar dari pengadaan langsung dan pengelolaan pokir yang jumlahnya tinggi. Kalau celah-celah ini tidak ditutup sekarang, maka potensi penindakan akan sangat terbuka ke depan,” ujar Wahyudi.
Meskipun skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Sidoarjo pada tahun 2024 naik menjadi 92,51, Survei Penilaian Integritas (SPI) justru mengalami penurunan drastis ke angka 67,91, yang berarti turun 7,39 poin dibandingkan tahun sebelumnya. KPK mengingatkan agar capaian MCP tidak menjadi alasan untuk berpuas diri, sebab hasil SPI masih mencerminkan adanya persepsi negatif terkait integritas pemerintahan daerah, baik dari kalangan internal maupun eksternal.
Komitmen Pemerintah dan DPRD Sidoarjo
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola. “Kami ingin menghasilkan APBD yang transparan, pun sistem yang kami bangun tidak boleh jadi alat untuk disusupi atau kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu. Terkait pokir dan perjalanan dinas, kami terbuka terhadap masukan dan selalu berkoordinasi dengan Inspektorat,” ujar Subandi.
Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan review perencanaan dan audit atas perjalanan dinas, termasuk pengembalian kelebihan anggaran oleh pihak terkait. “Kami temukan bahwa titik rawan tetap ada di tahap perencanaan dan penganggaran. Prinsipnya, follow the money dan pastikan semuanya sesuai RPJMD dan RKPD,” ujarnya.
Delapan Langkah Penting
Dalam pertemuan ini KPK dan Pemkab Sidoarjo KPK menyepakati delapan langkah perbaikan tata kelola dalam rangka pencegahan korupsi di Kabupaten Sidoarjo, yakni:
- Proyek strategis harus sesuai prosedur dan melibatkan inspektorat;
- Progres proyek dilaporkan langsung kepada kepala daerah;
- Pengawasan kinerja pelaksana proyek;
- Pengelolaan kepegawaian bebas KKN;
- Penyelesaian proyek tepat waktu;
- Revisi Perbup tentang bantuan keuangan desa;
- Konsolidasi dan e-audit PBJ sesuai rekomendasi KPK; serta
- Pemantauan berkala melalui dashboard monitoring.
_____________
Penulis: M Habib Muzaki