20 C
Malang
Senin, Mei 6, 2024
KilasKPU Akan Konversi Hasil Suara Pileg Jadi Kursi Usai Sengketa di MK...

KPU Akan Konversi Hasil Suara Pileg Jadi Kursi Usai Sengketa di MK Selesai

Ketua KPU RI Hasyim Asyari

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan dan mengumumkan hasil perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Meski begitu, konversi perolehan suara menjadi kursi di parlemen masih belum dilakukan.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, proses konversi tersebut akan dilakukan usai proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Dia mengaskan, perolehan suara yang didapatkan partai politik (parpol) harus dinyatakan sah terlebih dulu oleh MK. Artinya, sudah tidak ada lagi gugatan hasil Pemilu.

“Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil Pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya. Itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih,” katanya, Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan aturan pasal 474 UU Nomor 7 Tahun 2017, batas waktu pengajuan sengketa adalah 3 hari (3×24 jam) sejak KPU menetapkan hasil Pemilu 2024. Sementara, KPU menetapkan hasil pemilu pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. “Maka, tenggat waktu untuk pengajuan PHPU ke MK adalah Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.19 mendatang,” jelasnya.

Meski begitu, Hasyim menjelaskan, untuk daerah-daerah yang tidak mengalami sengketa harus segera melanjutkan ke tahapan berikutnya. Artinya, KPU daerah sudah dapat melakukan konversi suara menjadi kursi jika tidak ditemukan adanya sengketa hasil Pemilu.

“Nanti bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya,” jelasnya.

“Yaitu penetapan perolehan kursi untuk Pemilu DPRD, provinsi dan kabupaten/kota dan juga penetapan calon terpilih untuk Pemilu DPRD dan DPRD kabupaten/kota,” tambah Hasyim.

Berikut Hasil Perolehan Suara Pileg 2024:

  1. PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
  2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
  3. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)
  4. PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
  5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)
  6. PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
  7. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
  8. PAN: 10.984.003 suara (7,23%)
  9. PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
  10. PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
  11. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)
  12. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
  13. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
  14. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
  15. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)
  16. PBB: 484.486 suara (0,31%)
  17. Partai Garuda: 406.883 suara (0,26%)
  18. PKN: 326.800 suara (0,21%)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer