MASA kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa (28/11/2023). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengklaim, pihaknya akan mampu mengendalikan potensi-potensi adanya pelanggaran selama masa tersebut.
Menurut Hasyim, fungsi pengawasan tidak hanya dijalankan oleh Bawaslu, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama instansi-instansi pemerintahan termasuk KPU sebagai penyelenggara, dalam menjaga netralitasnya.
“Jadi kalau ada indikasi penyelenggara pemilu di tingkat apapun, punya kecenderungan tertentu, itu ada mekanisme pelaporan dan kita mengklarifikasi,” katanya di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Hasyim mengaku, mekanisme pengawasan internal terus berjalan dan dilakukan di internal KPU. Namun, untuk lembaga-lembaga negara yang lain, pasti memiliki mekanisme pengawasannya masing-masing, dalam mengontrol perilaku para ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Kami menyakini di masing-masing lembaga itu punya mekanisme internal untuk mengontrol dan mengawasi prilaku masing-masing aparat sipil negara itu,” terangnya.
“Saya kira kita harus berpandangan positif, dan kita pastikan bahwa mekanisme pengawasan internal di masing-masing lembaga itu berjalan dnegan efektif,” imbuh Hasyim.
Untuk diketahui, masa kampanye untuk Pemilu 2024 dimulai pada Selasa, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, atau selama 75 hari. (*)
Reporter: Ubay
Editor: Aan Hariyanto