KPU Jelaskan Proses Verifikasi Persyaratan Gibran: Dokumen Sah Berdasarkan Asas Praduga Keabsahan

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2024, menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

KPU menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU menyebut verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

“Dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku,” jelas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam siaran pers yang diterima Maklumat.id pada Rabu (7/10/2026).

Asas Praduga Keabsahan

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kala itu, KPU menyebut bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” terangnya.

Baca Juga  Muhammadiyah Harap DPR Lebih Sensitif, Tak Perlu Menunggu Demonstrasi

Afifuddin menjelaskan, terdapat dua pertimbangan yang menjadi perhatian KPU dalam pemeriksaan dokumen Gibran. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

“Dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” tandasnya.

Dalam pelaksanaan verifikasi, Afifuddin menjelaskan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” kata Afifuddin.

“Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu,” sambungnya.

Baca Juga  Partai Politik Ada di Mana?

Afifuddin menguraikan, bahwa KPU dalam menjalankan asas kecermatan memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Namun, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

“Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan,” tuturnya.

Afifuddin juga menandaskan bahwa pihaknya telah mencermati pertimbangan Mahkamah mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan, yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumptio iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Asas presumptio iustae causa secara sederhana dapat dimaknai sebagai prinsip dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan penguasa selalu dianggap sah (dibenarkan secara hukum) sejak diterbitkan, hingga dibatalkan oleh badan/pejabat yang menerbitkannya atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Afifuddin.

Baca Juga  DPR RI Serahkan Sikap Pemisahan Pemilu ke Revisi UU Pemilu

Ia juga menegaskan bahwa KPU menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga negara lainnya, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.

“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” pungkas Afifuddin.

Sorotan terhadap Verifikasi KPU

Sebelumnya, pakar kepemiluan yang juga merupakan ahli pemohon, Titi Anggraini, menyoroti proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, KPU semestinya memastikan seluruh persyaratan calon benar-benar terpenuhi secara cermat sebelum menetapkan pasangan calon.

Titi bahkan menyebut terdapat dugaan kelalaian dalam proses pemeriksaan tersebut. Persoalan itu, kata dia, perlu diuji melalui mekanisme etik penyelenggara pemilu.

“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” tegasnya.

Sebab itu, Titi meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa proses verifikasi yang dilakukan anggota KPU yang bertanggung jawab terhadap pencalonan.

Ia juga meminta dugaan penggunaan aturan teknis dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk mengecualikan bukti kelulusan diperiksa. Menurut dia, aturan teknis tidak boleh digunakan untuk mengabaikan persyaratan pendidikan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

“Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan,” tandas Titi.***