28.6 C
Malang
Senin, November 25, 2024
KilasKPU Kaji Pembukaan Lagi Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Buntut Putusan MA

KPU Kaji Pembukaan Lagi Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Buntut Putusan MA

Idham Holik

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengkaji kembali kemungkinan untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) jalur nonpartai atau independen (perseorangan) dalam Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu dilakukan lantaran putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal Cakada.

“Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” kata dia saat FGD bersama jajaran KPU daerah dan organisasi non sipil di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Idham mengatakan FGD, yang diadakan pihaknya itu sebagai forum delibratif untuk mendengarkan pendapat dari berbagai pihak. KPU juga telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR terkait diberikannya kesempatan untuk konsultasi hal tersebut.

“FGD ini kami posisikan sebagai forum deliberatif forum di mana KPU ingin mendengar pendapat-pendapat publik khususnya dari semua pihak, ya baik dari perwakilan Kemendagri ataupun dari NGO, dan KPU Provinsi atau pun KPU kabupaten/kota,” sebutnya.

“Mengapa kami harus mengadakan ini, kami telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI berkenaan dengan kami diberikan kesempatan untuk konsultasi. Tadi dalam FGD tersebut memang sempat ada pemantik berkenaan dengan isu penyerahan dukungan calon DPD pasca pengundangan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/2024, karena konteksnya kami ingin mendalami akses keadilan, asas adil, dari salah satu asas dari luber jurdil dalam penyelenggaraan pilkada,” imbuhnya.

Sebagai informasi, persyaratan batas usia minimal Cakada sebelum diubah MA adalah dihitung saat penetapan paslon pada 22 September 2024. Namun, putusan MA menyatakan syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih yang hampir pasti jatuh setelah 1 Januari 2025.

Dengan ini, maka para peminat jalur nonpartai yang awalnya tak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja kini mendaftarkan diri.

Idham menandaskan, saat ini pihak KPU juga tengah menunggu jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih. Dia menyebut, aturan soal itu bakal diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Reporter: Ubay NA 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer