Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun ke Negara, Prabowo: Bisa Bangun Ribuan Puskesmas

Satgas PKH

MAKLUMAT — Satgas PKH kembali mencatat langkah besar dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara melalui penyerahan denda administratif serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam laporan resmi tahap VII, Satgas PKH berhasil menyetorkan dana ke kas negara dengan total mencapai Rp10.270.051.886.464 atau sekitar Rp10,27 triliun. Dana tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni penagihan denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan pajak periode Januari–April 2026 senilai Rp6.846.309.214.105.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas PKH yang dinilai berhasil menghadirkan kembali potensi penerimaan negara dalam jumlah signifikan. Ia menegaskan bahwa dana tersebut memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan publik, salah satunya sektor kesehatan.

“Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah 10 triliun,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman Kejagung, Kamis (14/5/2026).

Presiden juga mencontohkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk memperkuat layanan dasar masyarakat, termasuk perbaikan fasilitas kesehatan. Ia menyebut terdapat sekitar 10 ribu puskesmas di Indonesia yang banyak membutuhkan pembaruan infrastruktur.

Baca Juga  Awasi Dana Desa Rp71 Triliun, Mendes PDT Gandeng Jaksa Agung

“Dengan dana ini, kita bisa memperbaiki sekitar 5.000 unit puskesmas,” tambahnya.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin selaku Wakil Dewan Pengarah I Satgas PKH menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang terukur dan kolaboratif.

Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran kekayaan negara.

“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain penyetoran dana, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan di berbagai sektor. Pada sektor perkebunan kelapa sawit, sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025 hingga saat ini, total penguasaan kembali mencapai 5.889.141,31 hektare.

Sementara di sektor pertambangan, penguasaan kembali mencapai 12.371,58 hektare kawasan hutan.

Dalam tahap VII ini, pemerintah juga menyerahkan kembali kawasan hutan hasil penguasaan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Lahan yang diserahkan pada tahap VII mencapai 2.373.171,75 hektare, yang terdiri dari SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum, Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

Baca Juga  Usai Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pertamina, Ahok: Saya Juga Kaget!

Dengan penyerahan terbaru ini, total kawasan hutan yang telah dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) hingga tahap VII mencapai 4.112.915,75 hektare.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam, meningkatkan transparansi, serta memastikan hasil pengelolaan kembali kepada kepentingan rakyat.***