MAKLUMAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi MBG kini menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan tersangka terbaru berinisial LMI, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025 dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Peran LMI di Kasus Korupsi MBG
Penyidik menduga LMI memiliki peran dalam pengaturan penjualan perlengkapan food tray atau ompreng pada program MBG. Menurut Kejagung, LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan perlengkapan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam skema tersebut, penyidik menduga terdapat bagian keuntungan yang dialokasikan untuk tersangka LMI.
Saat ini, tersangka LMI ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga pihak lain dari sektor swasta yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif
Selain menetapkan LMI sebagai tersangka baru, Kejagung juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam perkara yang sama. Penyidik menemukan dugaan keterlibatan perwira TNI berinisial BU yang saat bertugas di BGN menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief.
BU diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga serta pengarahan terhadap pemilihan vendor tertentu. Namun Syarief menyebut Kejagung belum dapat menetapkan BU sebagai tersangka lantaran masih berstatus prajurit TNI aktif.
“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” terangnya.
Di sisi lain, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dan akan menangani proses hukum melalui mekanisme koneksitas bersama Polisi Militer dan Oditur Militer.
“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujarnya, dikutip detikcom.
“Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer,” sambung Andi Suci.
Ia mengungkapkan bahwa BU berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). “Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” terang Andi Suci.
Kasus dugaan korupsi MBG ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pengadaan di lingkungan BGN, termasuk dugaan afiliasi dalam pengelolaan SPPG serta dugaan markup pada pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
*) Penulis: Ubay NA












