MAKLUMAT — Sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional hingga Maret 2026, seiring pengetatan standar higienitas dan sanitasi layanan.
Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebut jumlah itu menurun dibanding dua pekan sebelumnya.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik di Jakarta, Rabu (25/3).
Dua minggu sebelumnya, jumlah SPPG terdampak sempat lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang menembus 1.500 unit. Sementara itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak dan Indonesia Barat 492 unit.
Kepatuhan SLHS Meningkat
Nanik menjelaskan, penghentian operasional dilakukan terutama pada SPPG yang belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Setelah penindakan, sebagian besar unit kini mulai memenuhi kewajiban tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata Nanik dikutip dari laman BGN.
BGN menegaskan langkah ini bertujuan menjaga kualitas layanan gizi, terutama aspek keamanan pangan. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, operasional SPPG diharapkan pulih secara bertahap.
Rincian Penindakan SPPG
BGN membagi penindakan menjadi dua kategori:
1. Kejadian Menonjol (KM) — gangguan pencernaan:
- Wilayah I: 17 SPPG
- Wilayah II: 27 SPPG
- Wilayah III: 28 SPPG
Total: 72 SPPG
2. Non-Kejadian Menonjol (Non-KM) — pelanggaran teknis:
- Wilayah I: 198 SPPG
- Wilayah II: 464 SPPG
- Wilayah III: 30 SPPG
Total: 692 SPPG
Adapun yang masih dalam status penghentian operasional:
- Wilayah I: 215 SPPG
- Wilayah II: 491 SPPG
- Wilayah III: 58 SPPG
Total: 764 SPPG
DPR Minta Akreditasi Dapur Diperketat
Sorotan tajam datang dari DPR RI. Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa, mendesak pembentukan lembaga akreditasi dapur untuk memperketat pengawasan. Ia menilai sertifikasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.
“Program Makan Bergizi Gratis ini menyangkut masa depan generasi kita. Yang paling penting makanan benar-benar aman dan layak,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Data menunjukkan 1.251 SPPG telah dikenai sanksi, dengan rincian:
- 1.030 unit ditangguhkan
- 210 unit mendapat SP1
- 11 unit mendapat SP2
BGN sendiri mensyaratkan tiga sertifikasi utama bagi dapur MBG: SLHS, halal, dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Namun, Neng Eem mengingatkan bahwa tanpa penegakan hukum tegas, sertifikasi hanya akan menjadi simbol tanpa makna. “Kalau pelanggaran serius, tidak cukup ditutup sementara. Harus sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Ia menilai langkah BGN saat ini sudah tepat, tetapi sistem ke depan harus lebih preventif agar kasus keracunan dan makanan basi tidak terulang. “Ini harus jadi garansi mutlak bahwa program MBG aman dan berkualitas,” pungkasnya. ***













