Larangan City Tour Jelang Armuzna, Kemenhaj Fokus Jaga Stamina Jemaah Haji

jemaah haji

MAKLUMAT – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi melarang jemaah haji Indonesia mengikuti kegiatan ziarah maupun city tour sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah agar tetap prima menjelang pelaksanaan inti ibadah haji yang dikenal menguras tenaga dan stamina.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha menegaskan fase Armuzna menjadi titik paling krusial dalam seluruh rangkaian ibadah haji. Karena itu, jemaah diminta mengurangi aktivitas yang berpotensi memicu kelelahan.

“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujar Ichsan di Makkah dikutip, Sabtu (9/5/2026).

Melalui surat edaran terbaru, lanjut Ichsan, Kemenhaj meminta seluruh jemaah maupun pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak mengagendakan kegiatan city tour, ataupun perjalanan ziarah ke luar Kota Makkah dan Madinah sebelum rangkaian Armuzna selesai.

“Kemenhaj juga meminta para pembimbing ibadah memfokuskan pendampingan pada kesiapan fisik, mental, spiritual, dan pemahaman manasik jemaah menjelang wukuf,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh mobilitas jemaah wajib dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter maupun bidang perlindungan jemaah, guna memastikan keamanan dan ketertiban selama operasional haji berlangsung.

Baca Juga  DPP IMM Apresiasi Kemenhaj RI dalam Penyelenggaraan Haji 2026: Berjalan Sukses

Ichsan mengatakan kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian otoritas Saudi terhadap pengaturan pergerakan Jemaah menjelang puncak musim haji.

“Pemerintah ingin meminimalkan risiko kelelahan, tersesat, hingga gangguan kesehatan yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah wajib di Armuzna,” tandasnya.

Larangan city tour sebelum Armuzna menunjukkan pemerintah mulai menggeser fokus pelayanan haji dari sekadar mobilitas menuju aspek perlindungan kesehatan jemaah. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas haji ingin menekan aktivitas non-prioritas demi mengurangi risiko kelelahan massal menjelang puncak ibadah.

Di sisi lain, aturan tersebut bisa memicu penyesuaian pola layanan KBIHU yang selama ini cukup aktif menggelar agenda ziarah tambahan sebelum Armuzna.***