PENGADILAN Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan PT. Tri Usaha Mandiri (TUM) atas dicabutnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Riau oleh Kementerian ATR/BPN. Amar putusan dengan nomor 89/G/2023/PTUN.JKT dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Kamis (31/8/2023) lalu.
Isi putusannya, PTUN Jakarta menolak keseluruhan permohonan penggugat dan menyatakan eksepsi gugatan tidak diterima. PTUN juga menghukum penggugat, yakni PT. TUM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Mendapatkan berita ihwal ditolaknya gugatan PT. TUM, atau kemenangan masyarakat Pulau Mandol, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan mendukung penuh perjuangan masyarakat Pulau Mandol pasca dicabutnya izin HGU PT. TUM.
“Selamat bagi masyarakat di Pulau Mendol dan seluruh pihak yang terlibat dalam perjuangan. Ini merupakan kemenangan rakyat. Kemenangan Indonesia. Semua pihak harus merayakan kemenangan ini,” kata David Effendi, Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah kepada maklumat.id, Senin (11/09/2023).
David lalu menerangkan upaya yang dilakukan oleh pihaknya, yakni LHKP PP Muhammadiyah yang diakui telah ikut terlibat dalam penyusunan amicus curiae dan juga berdiri bersama masyarakat Pulau Mendol. Ia menjelaskan, sekilas fakta kasus di Pulau Mendol sebagaimana terdapat dalam laporan investigasi berjudul HGU tidak aktif, pemicu konflik di Pulau Mendol: ‘Menagih Janji Reforma Agraria dari Ruang Penyelesaian Konflik’, yang diterbitkan oleh WALHI Riau, disebutkan sejumlah permasalahan yang dilakukan oleh PT. TUM.
Pertama, PT TUM melakukan aktivitas pembukaan kanal. Menurut informasi dari warga, kegiatan pembukaan kanal dilakukan pada bulan Juni 2022. Kanal yang dibangun mempunyai panjang 950 meter dengan kedalaman 2 meter lebih.
Kemudian yang kedua, PT TUM melakukan pembangunan kanal hingga bibir pantai. Ujung kanal yang dibangun hanya berjarak sektar ±5 meter dari laut. Sementara yang ketiga, hasil olah citra satelit tutupan hutan memperlihatkan kerapatannya mencapai >30%. Lokasi tutupan hutan ini berada di Desa Teluk Dalam.
Seharusnya lokasi ini kembali ditetapkan menjadi kawasan hutan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Kelapa Sawit).
Selanjutnya, keempat adalah HGU diterbitkan di atas 9,96 ha fungsi lindung ekosistem gambut non kubah gambut dan 5.679,53 ha fungsi lindung ekosistem gambut kubah gambut. Hanya 419,07 ha yang berada di fungsi budidaya. Kelima, Hasil pemantauan lapangan memperlihatkan bahwa benar areal HGU bertumpang tindih dengan pemukiman dan kebun masyarakat. Keenam, adanya informasi telah terjadi jual beli tanah antara PT TUM dan masyarakat; dan Ketujuh, lokasi HGU juga merupakan habitat bagi beberapa satwa khas Pulau Mendol, seperti Biawak, Mawas atau Monyet Besar, Pelanduk dan Rusa.
“Sikap dan desakan LHKP PP Muhammadiyah dalam beberapa kali Regional Meeting telah membincang isu sumber daya alam (SDA), dan itu menjadi isu sangat penting yang menjadi perhatian LHKP di wilayah kawasan Indonesia timur, Kalimantan, dan Sumatera. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas bahkan memberikan amanah agar kader Muhammadiyah serius memberikan perhatian pada proyek yang banyak menimbulkan peminggiran hak, ancaman bagi HAM dan lingkungan hidup,” terangnya.
David mengungkapkan, Muhammadiyah perlu lebih sensitif dan bekerja keras untuk membela kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. “Dalam isu strategis yang masuk sebagai tantangan Muhammadiyah pada Tanwir jelang Muktamar ke-44 Tahun 2000 adalah gerakan penyelamatan sumber daya alam. LHKP punya komitmen itu dengan bidang politik sumber daya alam,” ungkap dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.
Lebih jauh, LHKP PP Muhammadiyah mendesak negara supaya pada masa yang akan datang tidak memberikan beban ekologis skala besar seperti perkebunan, pertambangan, infrastruktur raksasa, dan proyek lainnya yang akan melanggengkan kehancuran lingkungan, khususnya pulau-pulau kecil, seperti Pulau Mendol, serta beragam proyek Pembangunan yang mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil sekaligus memperburuk kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, pembangunan di pulau-pulau kecil harus mengutamakan pemulihan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Pasca HGU PT TUM seluas 6.055,77 hektar dicabut, lahan seluas itu wajib diserahkan kepada masyarakat yang menjadi pemilik wilayah tersebut, sebagai implementasi dari reforma agraria,” pungkasnya.(*)
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto