26.1 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasMenatap Pilkada Serentak 2024, KPU Jatim Tengah Siapkan Sejumlah Hal

Menatap Pilkada Serentak 2024, KPU Jatim Tengah Siapkan Sejumlah Hal

Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi
Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi menerangkan sejumlah persiapan yang dia lakukan dalam menatap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Dikutip Maklumat.id dari siaran YouTube di channel TribunJatim Official pada Kamis (9/5/2024), Aang menyebut saat ini pihaknya bersama KPU Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan pembentukan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Untuk beberapa waktu yang sedang berjalan sekarang ini memang kami dengan jajaran kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur sedang mempersiapkan, khususnya penyiapan sumberdaya manusia penyelenggara pemilu,” ujarnya.

“Di 666 kecamatan beserta 8484 desa/kelurahan se-Jawa Timur terkait dengan jajaran PPK maupun PPS,” tambah Aang.

Selain itu, Aang juga menyampaikan soal pemenuhan syarat dukungan dan pendaftaran bagi calon kepala daerah jalur perseorangan. Berdasarkan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilu, dia menyebut bagi syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan harus diserahkan lebih awal.

“Kami juga sudah membuka pendaftaran khusus bagi bakal calon dari jalur perseorangan, yang kemudian diberi waktu sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilu, yaitu untuk jalur perseorangan itu penyerahan syarat pencalonannya itu lebih awal,” jelasnya.

Penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut, kata Aang, harus diserahkan antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 ini. Sebab, menurut dia, dokumen-dokumen dukungan tersebut nantinya harus dibuktikan atau diverifikasi lebih dulu oleh KPU setempat.

“Sekarang ini mulai tanggal 8 sampai tanggal 12 bulan Mei itu diberikan ruang kepada seluruh masyarakat atau pihak yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan itu datang lebih awal di KPU di antara tanggal 8 sampai 12 untuk menyerahkan dokumen syarat dokumen,” terang Aang.

Pria yang juga mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur itu menerangkan, dokumen syarat dukungan yang dimaksud adalah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sejumlah 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jawa Timur maupun kabupaten/kota (untuk Pilbup).

“Karena calon perseorangan itu pembuktian dukungannya itu dari kartu tanda penduduk, sejumlah 6,5 persen dari keseluruhannya, artinya total sekitar 2 jutaan, dan harus tersebar di minimal 20 kabupaten/kota,” tandas Aang.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer