Menguji Kediri Berbudaya: Pakaian Terbuka dalam Angkringan Depan Masjid Simpang Lima Gumul

Simpang Lima Gumul

MAKLUMAT — Sejak 25 Maret 2023 silam, Pemerintah Kabupaten Kediri meluncurkan tagline baru “Kediri Berbudaya”. Monumen Simpang Lima Gumul menjadi salah satu ikon budayanya. Ia menjadi pusat aktivitas publik, wisata, hingga ruang ekspresi seni dan budaya.

Namun ada satu paradoks di balik tagline ”Kediri Berbudaya” tersebut. Salah satunya adalah aktivitas yang terjadi di depan Masjid Baitul Aisyah Simpang Lima Gumul.

Pada malam hari, wilayah di depan masjid dipenuhi angkringan. Tidak ada yang salah dengan angkringan. Hanya saja, para penjaga angkringan tersebut mengenakan pakaian yang cukup terbuka. Padahal kita tentu tahu, masjid adalah tempat ibadah.

Para penjaga angkringan tersebut mengenakan atasan dengan potongan yang cukup rendah, sehingga bagian belahan dada dapat terlihat. Selain itu, pada beberapa kesempatan, bagian perut juga tampak karena atasan yang dikenakan. Mereka umumnya juga hampir selalu memakai celana pendek dengan panjang di atas paha.

Semua itu begitu kontras dengan narasi “Kediri Berbudaya” yang kerap digaungkan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Ironi ini tajam karena ia menyingkap ketidaksinkronan antara citra kabupaten dan kenyataan di lapangan.

Mengutip artikel yang ditulis oleh Berliana Widiyaningtyas dan Siti Azizah pada tahun 2025, makna berbudaya dalam tagline “Kediri Berbudaya” mengandung filosofi yang mendalam. Konsep tersebut tidak hanya dimaknai sebagai ekspresi seni, adat istiadat, atau tradisi, tetapi juga mencakup nilai-nilai luhur seperti toleransi, etos kerja, disiplin, dan penghormatan terhadap kehidupan bermasyarakat yang telah lama menjadi identitas sosial masyarakat Kediri.

Baca Juga  Trotoar Bukan Lapak: Melihat Kembali Wajah Kota dari Jalan Stasiun Kediri

Oleh karena itu, tagline ini bukan sekadar slogan atau rangkaian kata, melainkan simbol yang merepresentasikan visi Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjunjung tinggi serta melestarikan nilai-nilai budaya lokal. Melalui tagline tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berupaya menegaskan identitas Kediri sebagai daerah yang kaya akan seni, tradisi, dan kearifan lokal yang tetap hidup serta tercermin dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Apakah angkringan dengan para penjaganya yang seperti itu tadi mencerminkan “Kediri Berbudaya” sebagaimana yang dijelaskan di atas? Tentu saja, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana harus mampu menjawab hal tersebut.

Selain itu, suasana angkringan tersebut apakah layak berada di depan masjid? Masjid adalah pusat peradaban namun di depannya berjejer sejumlah angkringan yang memamerkan aurat. Lagi-lagi, Pemerintah Kabupaten Kediri harus mampu menjawab hal ini.

Menurut saya, pemerintah perlu mengevaluasi kembali perihal penataan ruang publik di kawasan Simpang Lima Gumul. Mengutip artikel yang ditulis oleh Yusuf Adam Hilman pada 2015, ruang publik merupakan bagian dari lingkungan binaan yang memiliki keterkaitan erat dengan budaya masyarakat sebagai perencana, pengelola, dan penggunanya.

Budaya dipahami sebagai suatu sistem yang mencakup nilai-nilai, kepercayaan, serta berbagai bentuk ekspresi budaya, seperti gaya hidup dan preferensi, yang memengaruhi cara pandang dan perilaku seseorang dalam memanfaatkan serta berinteraksi dengan ruang publik.

Baca Juga  Cagub Risma Dapat Dukungan dari Pedagang Pasar Induk Kediri

Yang perlu dipertanyakan adalah apakah masyarakat sebagai perencana, pengelola, dan pengguna ruang publik telah memperoleh pembinaan yang memadai dari Pemerintah Kabupaten Kediri? Jika pembinaan tersebut memang telah dilakukan, maka perlu dilihat apakah kondisi yang ada saat ini merupakan hasil dari proses pembinaan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pengawas juga seharusnya tahu semua hal ini. DPRD bertugas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerah. Kebijakan publik tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif maupun lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Fungsi pengawasan DPRD bertujuan untuk menilai apakah kebijakan publik telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, fungsi ini juga menjadi tolok ukur sejauh mana DPRD mampu menjalankan mandat yang diberikan oleh masyarakat melalui pemilihan umum guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah.

Hal yang juga perlu digarisbawahi adalah, DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam fungsi pengawasan. Namun, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah mereka telah menjalankan tugas tersebut secara optimal?

Jika memang sudah, mengapa kondisi ruang publik seperti itu masih dibiarkan hingga saat ini? Tentu saja, DPRD Kabupaten Kediri menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab untuk memberikan jawaban atas persoalan ini.

Baca Juga  Rekam Jejak Guruh Soekarnoputra di Jawa Timur: Pernah Wakili 2 Dapil

Mengutip artikel yang ditulis oleh Bella Tiara Putri dkk pada tahun 2025, budaya tidak hanya berkaitan dengan seni dan tradisi, tetapi juga mencakup nilai, norma, kebiasaan, serta pola interaksi sosial yang membentuk kehidupan masyarakat. Dalam pengertian tersebut, ruang publik juga menjadi bagian dari bagaimana sebuah daerah menunjukkan nilai budaya yang ingin dibangun.

Karena itu, persoalan di sekitar angkringan depan Masjid Baitul Aisyah Simpang Lima Gumul tidak semestinya berhenti pada persoalan pakaian para penjaganya. Kita juga perlu memahami bahwa mereka bekerja untuk mencari penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup. Pilihan pakaian yang mereka kenakan tidak serta-merta dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi yang mereka hadapi. Mereka memiliki etos kerja dan sedang berusaha bertahan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, pemahaman tersebut tidak berarti pemerintah dapat melepaskan tanggung jawab. Justru di sinilah Pemerintah Kabupaten Kediri perlu hadir. Jika “Kediri Berbudaya” menjadi visi yang ingin diwujudkan, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menata ruang publik, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk bekerja tanpa mengabaikan nilai dan norma yang hendak dibangun.‎

 

*) Penulis: M Idris Falakhuddin

Ketua Bidang Kader PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kediri Raya