Gibran Lolos dari Diskualifikasi MK, Denny Indrayana Bergerak ke DPR

Denny Indrayana

MAKLUMAT — Denny Indrayana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Denny menilai putusan MK yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima bukan berarti Mahkamah menolak perkara tersebut dalam pokok substansinya.

Menurut Denny, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam materi tanggapannya, Denny juga menyoroti pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia menafsirkan pertimbangan tersebut sebagai penegasan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran masih menjadi hal yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme lain.

Namun, MK sendiri dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Denny Dorong Gibran Mundur

Denny kemudian mendorong Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

“Mendesak Gibran mundur karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden,” demikian salah satu poin tanggapan Denny, Rabu (7/10).

Denny berpandangan, meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut, masih terdapat mekanisme konstitusional lain yang dapat ditempuh.

Baca Juga  Terima 2 Gugatan Pileg Baru, MK Beri Waktu Perbaikan Dokumen Hingga Sabtu

Dorong Proses Impeachment

Selain meminta Gibran mundur, Denny mendorong proses pemberhentian atau impeachment melalui mekanisme ketatanegaraan.

Ia menyebut proses tersebut dapat dimulai dari DPR, kemudian melibatkan MK dan MPR sesuai mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

“Mendorong proses pemberhentian (impeachment) dimulai dari DPR, MK, MPR,” tulis Denny dalam tanggapannya.

Ia juga meminta partai-partai politik mengambil sikap terkait persoalan tersebut.

Minta Dugaan Pelanggaran Pemilu Dilaporkan

Denny juga mendorong pelaporan dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 kepada lembaga yang berwenang.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti, termasuk terkait proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Melaporkan soal-soal pelanggaran pemilu termasuk ketika penyelenggaraan pemilu ke lembaga yang berwenang, karena menyebabkan Gibran lolos proses pencalonan padahal tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.

MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga  Demokrasi, Janji Manis, dan Realita yang Pahit

Karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK juga menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Denny Tetap Apresiasi MK

Meski permohonannya tidak berujung pada diskualifikasi Gibran, Denny tetap mengapresiasi MK karena telah membuka ruang bagi permohonan tersebut untuk diperiksa.

“Walaupun tidak mendiskualifikasi, tetap patut kita kasih MK yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami, meskipun sudah menolaknya sejak awal,” demikian pernyataan Denny.

Seperti diketahui Denny adalah salah satu pemohon dalam PHPU. Dia tergabung ke dalam

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), bersama Partai Ummat, dan  enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio precedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.***

Baca Juga  Putusan MK Tegas: Polisi Aktif Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil, DPR RI Siapkan Langkah Ini