MAKLUMAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti fenomena pergeseran perilaku kelompok LGBT di Indonesia. Mereka dinilai semakin berani memamerkan aktivitasnya di ruang public tanpa rasa malu lagi.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menyampaikan keprihatinan mendalam tersebut melalui rilis resmi MUI Digital pada Senin (29/6/2026), menyusul maraknya dokumentasi pesta sesama jenis yang tersebar secara terbuka di media sosial.
Ia mengungkapkan kondisi sosial saat ini sudah mengalami salah kaprah yang sangat serius terkait makna toleransi. Kelompok menyimpang tersebut kini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan secara terang-terangan mengampanyekan keberadaan mereka melalui pembuatan grup dan platform digital khusus.
”Kalau dulu mereka masih ada malu-malunya. Sekarang perilakunya sudah dilakukan dengan cara tidak normal, terang-terangan di depan umum, pesta, dan seterusnya. Sebaliknya, masyarakat yang menegur justru kerap mendapatkan stigma negatif,” kata Cholil.
Melihat masifnya gerakan normalisasi tersebut, ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif berupa imbauan moral sudah tidak lagi efektif. MUI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi hukum perundang-undangan yang mengikat dan tegas sebagai langkah preventif.
“Regulasi hukum tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan,” tandas kiai berusia 51 tahun ini.
Mengapa Imbauan Moral Kini Dianggap Mandul oleh Ulama?
Pernyataan keras dari KH M Cholil Nafis menandai babak baru dalam strategi penolakan terhadap gerakan LGBT di Indonesia, yaitu transisi dari wilayah dakwah kultural ke wilayah hukum positif. Pilihan kata “terang-terangan” menunjukkan adanya kecemasan bahwa ruang publik fisik maupun digital telah kehilangan daya “saring” sosialnya akibat globalisasi informasi.
Bagi MUI, desakan undang-undang pidana bukan lagi sekadar urusan teologi agama, melainkan benteng pertahanan terakhir demi menjaga keberlangsungan demografi (keturunan) dan menekan laju penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS. Langkah ini diprediksi akan mempercepat dorongan politik di parlemen untuk segera mengesahkan regulasi yang membatasi kampanye komunitas sesama jenis di tanah air.













