Muktamar NU Ricuh, Massa Desak Perkum Tak Jegal Gus Yusuf dan Gus Salam

demo muktamar nu
  • MAKLUMAT– Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang ricuh, Minggu (30/8/2026).

 

  • Ratusan pemuda Nahdliyin mendesak panitia dan jajaran PBNU menghentikan penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang dinilai dapat menggugurkan pencalonan KH Muhammad Yusuf Chudlori alias Gus Yusuf dan KH Abdussalam Sohib alias Gus Salam sebagai calon Ketua Umum PBNU.

 

Massa mendatangi Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said Tambakberas saat proses Muktamar berlangsung.

Mereka mempersoalkan penerapan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, terutama Pasal 13 ayat (2) huruf c yang mengatur persyaratan calon Ketua Umum.

Koordinator aksi, Fathoni, menilai aturan tersebut diterapkan secara diskriminatif dan berpotensi menjadi instrumen untuk mengeliminasi kandidat tertentu dari bursa Ketua Umum PBNU.

“Perkum Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 ayat (2) huruf c, dimainkan sedemikian rupa sehingga berpotensi mengeliminasi kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU,” ujar Fathoni.

Soroti Masa Jeda Politik

Fathoni menilai ketentuan mengenai masa jeda politik selama satu tahun dan sanksi organisasi menjadi persoalan utama dalam proses pencalonan.

Menurut dia, pembahasan ulang terhadap ketentuan tersebut berdampak langsung terhadap peluang Gus Yusuf dan Gus Salam.

Baca Juga  KH Imron Fattah Hormati PCNU Sekadau Adukan Dugaan Politik Uang di Muktamar NU ke KPK

“Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader terbaik, baik Gus Yusuf Chudlori maupun Gus Salam Sohib,” tegasnya.

Massa mempertanyakan dasar dan mekanisme penerapan Perkum dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU. Mereka menilai aturan organisasi semestinya digunakan untuk memperkuat tata kelola jam’iyah, bukan menjadi alat untuk menghambat kandidat tertentu.

Tujuh Tuntutan Nahdliyin Muda

Dalam aksi tersebut, Nahdliyin Muda menyampaikan tujuh tuntutan kepada panitia Muktamar dan jajaran PBNU.

1.Mereka menolak penggunaan Perkum sebagai alat untuk menghalangi pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak dan diskriminatif.

2.Mereka meminta Perkum dikembalikan pada fungsi awal sebagai instrumen penataan organisasi, bukan menjadi “senjata politik” untuk menyingkirkan kandidat tertentu.

3.Massa mendesak seluruh aturan diterapkan secara adil, terbuka, konsisten, tidak berlaku surut, serta tidak ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

4.Mereka meminta panitia memberikan penjelasan resmi dan membuka ruang klarifikasi yang setara bagi Gus Yusuf sebelum mengambil keputusan mengenai kelayakan pencalonannya.

5.Massa menegaskan kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan muktamirin. Mereka meminta hak PWNU, PCNU, dan PCI NU dalam menentukan calon terbaik tidak dibatasi melalui rekayasa administratif.

Baca Juga  Mayoritas PWNU se-Indonesia Dikabarkan Sebut Jakarta Layak Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

6.Nahdliyin Muda mengajak para kiai, ulama, dan peserta Muktamar menjaga marwah NU dengan memastikan kontestasi berlangsung jujur, bermartabat, serta berpedoman pada AD/ART dan nilai-nilai keadilan.

7.Mereka menyerukan seluruh warga NU, khususnya generasi muda, mengawal Muktamar secara kritis, damai, dan konstitusional.

“Jangan ada calon yang dijegal dan jangan ada aspirasi yang dibungkam,” seru massa.

Perkum Jadi Titik Panas Kontestasi

Persoalan Perkum kini menjadi salah satu titik panas dalam kontestasi Ketua Umum PBNU. Di satu sisi, aturan organisasi diperlukan untuk menjaga tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan internal NU.

Namun, ketika penerapannya dipersoalkan karena dianggap tidak konsisten atau diskriminatif, aturan tersebut dapat memicu ketegangan di tengah proses pemilihan.

Aksi di Tambakberas menunjukkan bahwa persoalan pencalonan tidak hanya menjadi perdebatan di internal peserta Muktamar. Generasi muda Nahdliyin juga mulai mengambil posisi dengan meminta proses pemilihan berlangsung transparan, adil, dan tidak menggunakan aturan organisasi untuk memenangkan kepentingan kandidat atau kelompok tertentu.

Karena itu, panitia Muktamar dan jajaran PBNU menghadapi tuntutan untuk memberikan penjelasan yang terbuka. Kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penerapan Perkum, serta ruang klarifikasi bagi kandidat menjadi penting agar keputusan mengenai pencalonan tidak memunculkan polemik baru.

Baca Juga  KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU

Kontestasi Ketua Umum PBNU pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang terpilih. Prosesnya juga akan menentukan sejauh mana Muktamar ke-35 mampu menjaga marwah organisasi dan kepercayaan warga.