Ombudsman Apresiasi Komitmen Pemkab Raja Ampat Laksanakan Putusan Pengadilan

MAKLUMAT — Ombudsman RI mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat karena dinilai patuh melaksanakan rekomendasi terkait maladministrasi berupa pengabaian kewajiban atas belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap. Apresiasi itu muncul setelah pemerintah daerah mulai merealisasikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pihak pelapor.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI yang digelar secara daring pada Selasa (3/2/2026) dari Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Inspektorat Provinsi Papua Barat, Pengadilan Negeri Sorong, serta jajaran Ombudsman RI.

“Ombudsman RI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan Rekomendasi. Kami mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat dituntaskan secara bertahap sesuai kesepakatan tanpa kendala,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Ombudsman RI sebelumnya menerbitkan Rekomendasi Nomor 03/RM.03.01/IV/2025 pada April 2025. Rekomendasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tertanggal 20 September 2021. Putusan itu mewajibkan pemerintah daerah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 3,56 miliar kepada pelapor sebagai pemenang perkara perdata akibat wanprestasi kontrak pekerjaan konstruksi.

Baca Juga  Komisi XII DPR Dukung Langkah Bahlil Hentikan Tambang Nikel Raja Ampat

Hasil monitoring Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI menunjukkan rekomendasi tersebut telah dijalankan sebagian. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah membayar Rp 1 miliar pada 30 Desember 2025 dan menyatakan komitmen untuk menganggarkan sisa pembayaran pada tahun berikutnya.

Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik juga meminta agar penuntasan pelaksanaan Rekomendasi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

“Melalui koordinasi yang baik dengan seluruh pihak, kami telah memperoleh informasi yang positif berupa pelaksanaan putusan pengadilan melalui pembayaran sejumlah kewajiban kepada Pelapor. Meskipun belum tuntas, diketahui akan dilanjutkan pada tahap berikutnya,” ungkap Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu.​