9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 Disetujui DPR, Siapa Saja Mereka?

Para anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/1/2026). (Foto: tangkapan layar TVR Parlemen)

MAKLUMAT — DPR RI resmi menyetujui sembilan nama yang akan menduduki kursi anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031, melalui Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan fungsi pengawasan pelayanan publik, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang transparan dan akuntabel.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa itu menjadi puncak rangkaian panjang proses seleksi yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi II DPR RI.

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Komisi II DPR RI telah melakukan pendalaman terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI yang diajukan Presiden.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa penetapan sembilan nama terpilih tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme voting, melainkan melalui musyawarah mufakat antarfraksi.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut dipilih untuk memastikan legitimasi kuat bagi para calon terpilih serta dukungan politik yang luas di parlemen.

“Pada hari ini, Senin 26 Januari 2026, kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi yang ada di Komisi II DPR RI,” ujar Rifqinizamy, Senin (26/1/2026).

Baca Juga  Prihatin Atas Aksi ASN di Kemendikti Saintek, Komisi X Dorong Evaluasi Internal

Susunan Anggota Ombudsman RI 2026-2031

Ketua Ombudsman RI: Hery Susanto.

Wakil Ketua Ombudsman RI: Rahmadi Indra Tektona.

Anggota Ombudsman RI:

  • Abdul Ghoffar;
  • Fikri Yasin;
  • Maneger Nasution;
  • Nuzran Joher;
  • Partono;
  • Robertus Na Endi Jaweng; serta
  • Syafrida Rachmawati Rasahan.

Nama-nama tersebut dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang kebijakan publik dan pengawasan. Kehadiran para figur berpengalaman ini diharapkan mampu memperkuat peran Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan, hingga menegur instansi pemerintah yang melakukan maladministrasi.

Selain menetapkan sembilan nama inti, Komisi II DPR RI juga menyusun daftar cadangan yang disiapkan untuk mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila terdapat anggota Ombudsman RI yang berhalangan tetap di tengah masa jabatan.

Daftar cadangan tersebut disusun berdasarkan urutan ke-10 hingga ke-18, yakni: Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik.