MAKLUMAT — Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace terhadap pedagang dalam negeri. Kebijakan yang sebelumnya direncanakan mulai berjalan pada Agustus 2026 tersebut ditunda hingga akhir Oktober, dengan pelaksanaan berikutnya dijadwalkan mulai 1 November 2026. Penundaan ini menjadi perhatian karena marketplace kini telah menjadi salah satu ruang utama masyarakat untuk melakukan aktivitas perdagangan dan mencari penghasilan.
Keputusan tersebut sekaligus memberikan waktu tambahan bagi pemerintah, marketplace, dan para pedagang untuk mempersiapkan pelaksanaan mekanisme pemungutan pajak. Bagi pedagang online, penundaan dapat memberikan ruang untuk memahami aturan serta menyesuaikan pencatatan transaksi. Sementara bagi konsumen, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah perubahan sistem perpajakan akan memengaruhi harga barang yang mereka beli melalui platform digital.
Perlu dipahami bahwa kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace bukan merupakan penciptaan jenis pajak baru. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, aturan tersebut pada dasarnya mengubah mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya kewajiban perpajakan dilakukan secara mandiri oleh pedagang sesuai ketentuan, dalam mekanisme baru marketplace yang ditunjuk pemerintah akan berperan sebagai pihak pemungut.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap administrasi perpajakan bagi pedagang menjadi lebih sederhana dan terintegrasi. Marketplace yang telah ditunjuk akan melakukan pemungutan sesuai ketentuan, sehingga pedagang tidak perlu melakukan proses pemungutan secara terpisah untuk transaksi yang memenuhi kriteria.
Namun, penerapan kebijakan perpajakan di sektor perdagangan digital tetap membutuhkan perhatian terhadap kondisi pelaku usaha. Tidak semua pedagang online memiliki skala bisnis yang sama. Ada pedagang yang menjadikan marketplace sebagai usaha utama, tetapi ada pula masyarakat yang menggunakannya sebagai sumber penghasilan tambahan. Perbedaan skala tersebut membuat pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Artinya, tidak setiap pedagang online secara otomatis akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 tersebut. Selain itu, terdapat beberapa jenis transaksi yang juga dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penundaan pemberlakuan kebijakan juga berkaitan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan aturan dapat berjalan tanpa memberikan tekanan yang tidak perlu terhadap aktivitas ekonomi digital. Di satu sisi, negara membutuhkan sistem perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang yang bergantung pada marketplace sebagai sarana pemasaran dan penjualan.
Bagi pedagang online, penundaan ini dapat menjadi kesempatan untuk melakukan persiapan. Pedagang dapat mulai memperbaiki pencatatan omzet, memisahkan keuangan usaha dan pribadi, memahami kewajiban perpajakan, serta memeriksa informasi resmi yang diberikan oleh marketplace. Langkah tersebut penting karena pemahaman yang baik akan membantu pedagang menghindari kesalahan ketika kebijakan kembali diberlakukan.
Pedagang juga tidak seharusnya hanya mengandalkan informasi yang beredar melalui media sosial. Perubahan kebijakan perpajakan merupakan persoalan yang membutuhkan informasi akurat karena berkaitan langsung dengan transaksi dan administrasi usaha. Pedagang sebaiknya mengacu pada informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemberitahuan dari marketplace yang bersangkutan.
Dari sisi konsumen, kebijakan ini tidak secara langsung berarti setiap transaksi belanja online akan mengalami kenaikan harga. PPh Pasal 22 tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak atas penghasilan pedagang dan mekanisme pemungutannya. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara pajak penghasilan pedagang dengan pajak yang secara khusus dikenakan kepada konsumen atas transaksi tertentu.
Meski demikian, konsumen tetap dapat merasakan dampak tidak langsung apabila pelaku usaha menyesuaikan strategi harga. Besarnya pengaruh terhadap harga barang akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk biaya operasional, persaingan antarpenjual, biaya platform, biaya pengiriman, serta strategi masing-masing pedagang. Oleh karena itu, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa penundaan maupun penerapan kebijakan tersebut secara otomatis akan membuat seluruh harga barang di marketplace naik atau turun.
Penundaan juga memberikan waktu kepada marketplace untuk memastikan sistem pemungutan dan administrasi berjalan dengan baik. Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pihak yang memungut PPh berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Implementasi awal kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepastian hukum dalam aktivitas ekonomi digital.
Persoalan lain muncul karena sebagian pedagang telah mengalami pemungutan sebelum keputusan penundaan diberlakukan. Direktorat Jenderal Pajak kemudian menyampaikan bahwa pungutan yang telah terlanjur dilakukan akan dikembalikan kepada pedagang sesuai mekanisme yang ditetapkan. Langkah tersebut diperlukan agar penyesuaian kebijakan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang telah terkena pemungutan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa komunikasi antara pemerintah, marketplace, pedagang, dan konsumen menjadi sangat penting. Kebijakan ekonomi yang menyentuh jutaan aktivitas transaksi membutuhkan informasi yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami. Ketidakjelasan informasi dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki kemampuan administrasi seperti perusahaan besar.
Di tengah perkembangan ekonomi digital, perpajakan memang menghadapi tantangan baru. Perdagangan yang dahulu banyak berlangsung secara langsung kini dapat dilakukan melalui telepon genggam. Seorang pedagang di daerah dapat menjual produknya kepada konsumen dari berbagai wilayah Indonesia tanpa harus memiliki toko fisik. Perubahan tersebut membuka peluang ekonomi yang besar, tetapi pada saat yang sama menuntut sistem perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Karena itu, pembahasan mengenai pajak marketplace seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan negara. Ada aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Kebijakan yang baik perlu mempertimbangkan kepentingan negara sekaligus kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Bagi pemerintah, penundaan dapat dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan teknis dan kondisi ekonomi sebelum kebijakan diberlakukan kembali. Bagi marketplace, masa penundaan menjadi kesempatan untuk memastikan sistem berjalan secara akurat dan memberikan informasi yang mudah dipahami. Sementara bagi pedagang, waktu tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan literasi perpajakan dan administrasi usaha.
Pada akhirnya, keberadaan pajak dalam aktivitas ekonomi merupakan bagian dari kewajiban bernegara. Namun, penerapannya perlu disertai dengan sosialisasi yang memadai dan mekanisme yang mudah dipahami masyarakat. Pedagang perlu mengetahui apa yang menjadi kewajibannya, sementara konsumen juga membutuhkan informasi yang benar agar tidak terjebak dalam kesimpulan yang keliru.
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan berarti persoalan perpajakan ekonomi digital telah selesai. Kebijakan tersebut justru menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana negara dapat membangun sistem perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak hanya dapat diukur dari seberapa besar penerimaan negara yang diperoleh. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kemampuan pemerintah memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, membantu pelaku usaha memahami kewajibannya, serta memastikan sistem digital dapat berjalan secara transparan dan adil.
Penundaan hingga November 2026 memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri. Bagi pedagang online, ini saat yang tepat untuk memahami aturan dan memperbaiki administrasi usaha. Bagi konsumen, penting untuk memperoleh informasi dari sumber yang terpercaya. Sedangkan bagi pemerintah dan marketplace, masa penundaan dapat menjadi ruang untuk memperkuat kesiapan sistem dan komunikasi publik. Dengan persiapan yang baik, penerapan kebijakan perpajakan di era digital diharapkan dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.***
*) Penulis: Ahmad Yusuf Fauzan Abhirama














