21.4 C
Malang
Minggu, September 8, 2024
KilasPAN Minta Pemerintah Cari Solusi Program Tapera agar Adil untuk Pekerja

PAN Minta Pemerintah Cari Solusi Program Tapera agar Adil untuk Pekerja

KEBIJAKAN pemotongan gaji pekerja untuk iuran simpanan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik. Menyusul, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP terbaru yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini untuk menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Menanggapi polemik itu, Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah mencari solusi program Tapera agar adil untuk seluruh pekerja. Sebab, dalam aturan tersebut, pegawai negeri maupun swasta akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, aturan terkait program Tapera ini belum disosialisasikan secara baik. Sehingga, masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapat informasi yang kurang akurat.

Maka dari itu, ia meminta pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh segmen masyarakat memahami program Tapera ini dengan baik. “FPAN mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah ini. Kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, sudah semestinya adil dan bermanfaat bagi semua,” kata Saleh dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (29/5/2024).

Saleh menerangkan ada waktu paling lama 7 tahun untuk mendaftar menjadi peserta progam Tapera, terhitung sejak aturannya ditetapkan. Selama masa itu, pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif agar kegiatan ini tidak menimbulkan gejolak sosial.

“Dari pengamatan saya, sejauh ini masih banyak hiruk pikuk dan kebisingan terkait program ini. Meskipun presiden mengatakan bahwa ini sangat baik untuk jangka Panjang. Namun, saat ini masih saja ada kicauan yang bernada negatif. Terutama di media-media sosial,” ucap Saleh.

Anggota Dewan dari Dapil Sumut II itu mengungkapkan para pekerja banyak yang menolak program Tapera ini. “PAN mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dengan mereka. Bila pekerja tetap menolak, pemerintah tidak boleh memaksakan. Harus dicari solusi terbaik,” tuturnya.

Saleh mengatakan kebijakan ini memang demi kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Namun, suara para pekerja harus didengar. Suara-suara itu perlu ditampung pemerintah untuk mempertimbangkannya.

Ia memandang iuran program Tapera ini akan menambah beban tambahan bagi para pekerja. Sebab, para pekerja sendiri sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk untuk menjadi peserta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran kedua jaminan sosial ini pun tetap diambil dari gaji pekerja.

“Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan bertambah sedikit lagi. Belum lagi, beban 2,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha akan berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja,” tutup Saleh.

Dalam Pasal 15 pada beleid itu menjelaskan skema pemotongan gaji, pemerintah mengatur yang wajib dipotong adalah golongan karyawan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, karyawan yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum di tiap daerah masing-masing diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau dalam hal ini aparatur sipil negara akan dipatok pemotongan gaji untuk simpanan Tapera.

Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau dalam hal ini BUMM juga akan dikenakan pemotongan Tapera.

Kemudian, terdapat karyawan swasta yang diatur dalam Badan Pengelola (BP) Tapera. Pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tapera. Begitu bunyi Pasal 15 Ayat 4d.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberi tenggat waktu untuk mendaftarkan para pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal PP 21 Tahun 2024 diteken. Dalam Pasal 15 ayat (1) dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Demikian bunyi ayat (2).

Sumber: Tirto

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer