Pemakzulan Gibran 50:50, Putusan MK Belum Jadi Tiket Pemberhentian

Gibran Rakabuming Raka

MAKLUMAT— Peluang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka masih terbuka, tetapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut belum bisa menjadi tiket langsung untuk memberhentikannya dari jabatan.

Pemerhati sosial dan politik Sugiyanto menilai peluang pemakzulan Gibran dapat disebut 50:50, bukan sebagai hitungan matematis, melainkan karena terdapat dua tafsir hukum yang masih dapat diperdebatkan.

“50:50 lebih menggambarkan adanya dua kemungkinan argumentasi hukum,” kata Sugiyanto, dikutip Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, satu pandangan melihat syarat pendidikan sebagai persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan dan dilantik. Sementara pandangan lain mempertanyakan apakah persoalan syarat fundamental yang sejak awal diduga tidak terpenuhi dapat berpengaruh terhadap kelayakan seseorang tetap menduduki jabatan.

Putusan MK Tak Otomatis Memakzulkan Gibran

MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan Gibran dari sekolah menengah atas yang ditempuhnya di Singapura dan Australia.

Namun, Sugiyanto mengingatkan agar amar putusan dan pertimbangan hukum MK tidak dicampuradukkan.

Baca Juga  Polemik Dokumen Pendidikan dalam Putusan MK, Gibran Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan Gibran tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, lanjut dia, mekanisme PHPU tidak serta-merta dapat digunakan untuk membatalkan kedudukan Gibran yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai keputusan pemberhentian Gibran.

Pasal 7A dan 7B Jadi Kunci

Perdebatan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran kemudian bergeser pada ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A membuka kemungkinan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri.

Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian dengan melibatkan DPR, MK dan MPR. DPR terlebih dahulu harus membangun pendapat mengenai adanya pelanggaran atau kondisi yang menjadi dasar pemberhentian.

Pendapat DPR kemudian diajukan kepada MK untuk diperiksa, diadili dan diputus. Jika MK menyatakan pendapat tersebut terbukti, proses selanjutnya dapat berlanjut ke MPR.

“Politik memang mempunyai peran penting, tetapi politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum. Artinya, dukungan politik saja tidak cukup untuk memberhentikan Gibran,” tandas Sugiyanto.

Baca Juga  Putusan MK Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, LHKP PP Muhammadiyah: Harus Segera Dijalankan

Syarat Pendidikan Jadi Titik Perdebatan

Sugiyanto menilai persoalan paling rumit terletak pada frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945. Pertanyaannya, apakah frasa tersebut hanya berlaku untuk kondisi yang muncul setelah seseorang dilantik atau juga dapat mencakup syarat dasar yang ternyata dipersoalkan sejak proses pencalonan.

Pertanyaan tersebut, jelas dia, menjadi penting karena dugaan persoalan syarat pendidikan Gibran berkaitan dengan proses pencalonannya pada Pilpres 2024, sebelum dia ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden.

Di satu sisi, syarat pendidikan merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi sejak pencalonan. Di sisi lain, Gibran telah melalui tahapan pemilu, ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih bersama Prabowo Subianto, kemudian dilantik sebagai Wakil Presiden.

Karena itu, upaya membatalkan kedudukannya setelah pelantikan tidak dapat diperlakukan seperti persoalan administratif biasa.

“Membatalkan kedudukannya setelah pelantikan bukan perkara administratif biasa,” cetus Sugiyanto.

Dukungan DPR Menjadi Faktor Politik

Selain persoalan hukum, peta politik di DPR juga akan menjadi faktor penting apabila wacana pemakzulan benar-benar ditempuh.

Proses pemberhentian melalui Pasal 7A dan Pasal 7B membutuhkan dukungan politik dan memenuhi ketentuan suara serta kuorum di DPR.

Baca Juga  Penentuan Nasib Wapres Gibran: MK Putuskan Gugatan Ijazah Malam Ini

Namun, sekalipun dukungan politik terbentuk, proses tersebut tetap harus melewati pengujian di MK dan keputusan MPR sesuai mekanisme konstitusi.

Gibran sendiri merupakan pasangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Setelah pemerintahan terbentuk, dukungan politik terhadap pemerintah juga berkembang dengan bergabungnya sejumlah partai.

Kondisi tersebut membuat kalkulasi politik di parlemen menjadi bagian penting dalam melihat kemungkinan proses pemberhentian.