Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan, PT GAG Masih Boleh Beroperasi di Raja Ampat

Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan, PT GAG Masih Boleh Beroperasi di Raja Ampat

MAKLUMAT — Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut tidak berlaku bagi PT GAG Nikel yang tetap diperbolehkan melakukan penambangan. Sebab, PT GAG dinilai memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6/2025). “Beliau (Presiden Prabowo Subianto) memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Menurut Prasetyo, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan awal 2025 lalu, terkait penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan di dalamnya. Tambang-tambang nikel di Raja Ampat masuk dalam skema penertiban tersebut.

“Berkenaan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah,” jelasnya.

Prasetyo juga mengapresiasi masukan masyarakat dan meminta publik tetap kritis namun objektif dalam menyikapi isu-isu pertambangan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat.

Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penertiban tambang nikel ini dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 5 tentang satgas penataan dan penertiban lahan.

Baca Juga  Buldozer Israel Hancurkan Kamp Pengungsi Jenin, Ribuan Warga Mengungsi

“Pemerintah intens terus melakukan hal ini, yang kedua (seperti) apa yang disampaikan Pak Menseneg tadi dalam rangka menjalankan tugas kita proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah masyarakat maupun media sosial,” ujar Bahlil.

Bahlil mengaku, sejak pekan lalu pihaknya sudah bergerak cepat atas arahan Presiden. Koordinasi dilakukan bersama Sekretariat Kabinet untuk meninjau langsung aktivitas tambang di lapangan.

“Pada hari Rabu malam atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab untuk coba kita mendalami ini dengan cepat. Kemudian, kami atas arahan dari Pak Seskab sudah tentu petunjuk Bapak Presiden pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” jelas Bahlil.

IUP 4 Perusahaan Dicabut

Dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif. Empat perusahaan lainnya belum memiliki RKAB hingga 2025.

“Setelah itu kita menyetop langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Presiden diperintahkan untuk turun meninjau ke lokasi,” lanjut Bahlil.

Keempat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP); PT Nurham; PT Mulia Raymond Perkasa (MRP); dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

Pelanggaran dan Kerusakan Lingkungan

Bahlil mengungkapkan bahwa pencabutan dilakukan karena pelanggaran lingkungan, serta masuknya sebagian wilayah konsesi ke dalam kawasan geopark.

“Alasan pencabutan tadi sudah disampaikan bahwa pertama secara lingkungan, atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga alat konservasi,” katanya.

Baca Juga  2 Tewas dan Listrik Terputus Akibat Serangan Zionis Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara

Ia menambahkan bahwa meskipun izin-izin itu dikeluarkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai geopark, Presiden Prabowo tetap menaruh perhatian khusus untuk melindungi Raja Ampat sebagai kawasan wisata dunia yang berkelanjutan.

“Jadi alasannya adalah secara lingkungan dan teknis, setelah kita melihat sebagian masuk kawasan geopark, dan ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan Pemda dan tokoh masyarakat yang kita kunjungi,” imbuhnya.

IUP PT GAG Nikel Tak Dicabut

Kendati demikian, Bahlil mengungkapkan bahwa IUP milik PT GAG Nikel tidak dicabut. Namun, pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu memastikan bakal melakukan pengawasan ketat, agar aktivitas penambangan yang dilakukan tidak merusak lingkungan Raja Ampat.

“Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita (akan tetap) mengawasi khusus dalam implementasinya, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus ketat, reklamasi ketat, tidak boleh merusak terumbu karang,” tandasnya.

“Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Dalam kesempatan itu, selain Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, tampak hadir pula Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *