MITIGASI terhadap penanganan masyarakat lanjut usia (lansia) sangat perlu untuk dilakukan dan menjadi tugas bersama pemerintah dan semua elemen. Itu disampaikan Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah Mariman Darto.
Dia menjelaskan, menurut UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lansia didefinisikan sebagai orang yang berusia 60 tahun ke atas dan kesejahteraan serta hak-hak mereka juga harus dijamin dan dilindungi. Maka mitigasi terhadap penanganan permasalahan lansia tentu juga perlu dilakukan.
“Jika tidak diantisipasi keberadaannya juga akan menjadi persoalan baru. Tahun 2022 jumlah lansia mencapai 27 juta orang atau 10,48 persen dari total penduduk,” jelas Mariman kepada Maklumat.id pada Kamis (1/6/2023) setelah Diskusi Publik Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HALUN) ke-27 pada 30 Mei lalu.
Bahkan, lanjut Mariman, pada 2045 diperkirakan jumlahnya meningkat hingga mencapai 63,3 juta atau 19,9 persen dari total penduduk Indonesia.
Struktur penduduk tua (ageing population) tersebut, selain merupakan salah satu indikator keberhasilan pencapaian pembangunan manusia secara nasional, sekaligus juga merupakan tantangan dalam pembangunan.
Menurut Mariman, Muhammadiyah harus menempatkan ageing population sebagai isu strategis kebangsaan ke-8 dalam bingkai ‘Antisipasi Ageing Population’. Pemerintah serta seluruh elemen masyarakat perlu melakukan mitigasi demografi dengan berbagai program yang memungkinkan warga senior tetap aktif dan produktif melalui berbagai kegiatan sosial, keagamaan, kebudayaan, ekonomi, pariwisata, dan kegiatan lainnya.
Beberapa Isu penting di Indonesia dan beberapa negara lain, yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan ageing population antara lain: pertama, kualitas hidup, di mana pola hidup manusia semakin lambat dan tenaganya semakin berkurang. Diperlukan upaya dalam memperbaiki ketersediaan fasilitas kesehatan dan sosial yang berhubungan dengan kesejahteraan orang tua.
Kedua, masalah kesenjangan sosial, di mana orang tua seringkali ditinggal oleh keluarga yang pergi mencari pekerjaan di luar kota, bahkan luar negeri. Hal ini sering menyebabkan kesenjangan sosial yang semakin meningkat.
Ketiga, problem pengasuhan dan perawatan, yang mana isu ini menjadi perhatian dimana orang tua tinggal sendiri tanpa keluarga. Dalam situasi ini, menjadi sulit bagi orang tua yang tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ini terlebih lagi penting ketika anggota keluarga terjebak dalam perang atau bencana alam.
Keempat, permasalahan isolasi dan kesepian. Ini menjadi masalah di mana lansia merasa kesepian dan terisolasi dari hubungan sosial mereka. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan mental serta fisik mereka.
Kelima, permasalahan pendidikan dan pelatihan, yang mana semakin sulit lansia untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri, semakin sulit bagi mereka untuk mengikuti perkembangan teknologi dan informasi yang terus bergerak maju. Oleh karena itu didorong adanya program pendidikan dan pelatihan khusus untuk orang tua dalam menghadapi kemajuan zaman.
Program dan Kebijakan Kolaboratif
Karena itu, menurut Mariman, menjadi penting bagi negara untuk hadir dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, untuk melahirkan program dan kebijakan yang bisa mendukung dan melindungi kesejahteraan serta hak-hak lansia.
Di antara yang bisa dilakukan dalam rangka mendukung dan melindungi, menjamin kesejahteraan serta hak-hak para lansia menurut Mariman adalah: pertama, dalam program kesehatan dan kesejahteraan pemerintah harus meluncurkan program atau kebijakan khusus untuk lanjut usia, seperti menyediakan akses mudah ke perawatan medis dan obat-obatan yang terjangkau, menjadikan pelayanan kesehatan terdekat mereka lebih responsif, dan menawarkan layanan kesehatan mental dan fisik yang terintegrasi.
Kedua, dalam program pendidikan, menurut Mariman, pemerintah harus memastikan bahwa lanjut usia menerima pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan mereka. Pelatihan dan pendidikan ini harus membantu mereka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk tetap produktif dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Ketiga, dalam hal kesejahteraan ekonomi, pemerintah harus menetapkan program pemerintah yang membantu orang lanjut usia yang tinggal dalam keadaan miskin, termasuk memberikan rencana pensiun bagi mereka yang tidak memiliki pensiun dan memberikan akses terhadap program-program sosial seperti bantuan sosial, bantuan pangan dan kesehatan.
Keempat, pemerintah juga harus menjamin perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah harus menetapkan undang-undang yang melindungi lanjut usia dari kekerasan dan diskriminasi dan harus memperkuat sistem pemantauan serta pencegahannya
Terakhir, menurut Mariman, dalam persoalan fasilitas dan kegiatan bagi lansia, bahwa pemerintah harus menyediakan fasilitas dan program yang memungkinkan orang lanjut usia untuk tetap terlibat secara sosial dan aktif dalam masyarakat mereka, seperti ajang pertemuan sosial termasuk pusat komunitas, klub sosial, dan aktivitas rekreasi.
Mariman menyebut bahwa itu semua dalam praktik implementasinya, sejatinya bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawab, melainkan juga peran dunia usaha dan CSO, termasuk Muhammadiyah tentu perlu terlibat dalam kolaborasi mewujudkan lansia terawat dan bermartabat.
Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil terbesar di Indonesia dengan sumberdaya yang meliputi kepakaran, fasilitas, dan jejaring relewan mampu memberikan solusi yang aplikatif. Solusi yang dirancang tersebut pada gilirannya akan menjadi program dan kegiatan intervensi bersama-sama dalam mewujudkan Lansia mandiri, sejahtera, dan bermartabat. Upaya ini pada dasarnya memerlukan tahapan yang sistematis, terstruktur, dan terukur serta berkelanjutan. (*)
Reporter: Ubay
Editor: Aan Hariyanto