Pemkab Jember Alokasikan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Besarannya 50 Persen

MAKLUMAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Besaran THR akan diberikan secara proporsional.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki agar seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu, memperoleh perhatian yang sama dalam kebijakan kesejahteraan. Salah satu langkah yang ditempuh Pemkab Jember adalah mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu.

Awalnya, pemerintah daerah mengusulkan agar tunjangan tersebut diberikan sebesar 100 persen. Namun, setelah melalui proses harmonisasi regulasi dengan kementerian terkait, besaran yang disetujui adalah 50 persen.

”Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan THR sebesar 100 persen. Namun, setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum, yang disetujui sebesar 50 persen,” ujar Fawait pada Kamis (12/3/2026) malam.

Meski terdapat batasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, lanjut dia, Pemkab Jember tetap berupaya memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Yuliana Harimurti menjelaskan bahwa besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan diberikan secara proporsional. Perhitungan tersebut mengacu pada masa kerja berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing pegawai.

Baca Juga  Forum Rembuk Relawan Bencana BPBD Jember Bahas Strategi Mitigasi di Kawasan Danau Tunjung

”Besaran THR mengikuti ketentuan Pasal 9 Angka 14, yakni dihitung proporsional sesuai bulan masa kerja berdasarkan TMT kontrak PPPK. Ada yang delapan bulan, 12 bulan, maupun enam bulan,” kata Yuliana.

Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar 50 persen yang dihitung sesuai masa kerja pada tahun berjalan.

Fawait menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Jember. Dia menyebut pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. (SPT)