MAKLUMAT — Isu mengenai usulan terkait pembebasan biaya pendidikan secara penuh di seluruh sekolah dan kampus negeri yang kembali populer pada momentum perayaan HUT PAN ke-28, ini menjadi kajian diskursus yang menarik sekaligus memicu perdebatan mendalam di tengah masyarakat.
Di satu sisi, gagasan ini terdengar sangat idealis dan pro kepada rakyat, terutama di tengah himpitan ekonomi yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia saat ini. Setiap warga negara tentu mendambakan impian besar di mana negara hadir secara utuh untuk menanggung seluruh biaya pendidikan anak-anak bangsa dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi tanpa terkecuali.
Namun, sebagai negara yang memiliki ekosistem pendidikan yang kompleks, kebijakan umum seperti ini tidak boleh hanya dilihat dari satu kacamata populernya semata. Pemerintah dituntut untuk melakukan evaluasi kritis dengan melihat persoalan ini secara mendalam dari dua perspektif yang berbeda namun saling terikat, yakni lembaga pendidikan negeri dan lembaga pendidikan swasta, agar niat baik untuk mencerdaskan bangsa tidak justru melahirkan diskriminasi struktural yang mematikan adanya lembaga swasta.
Jika kita bahas dinamika di lapangan, kebijakan penggratisan sekolah dan kampus negeri secara menyeluruh tanpa sistem penyaringan yang matang akan langsung memicu pergeseran perspektif di tengah masyarakat.
Otomatis, gelombang besar masyarakat akan berbondong-bondong mendaftarkan anak-anak mereka ke lembaga-lembaga pendidikan negeri demi mengejar fasilitas gratis yang ditawarkan oleh negara. Fenomena perpindahan massal ini, meskipun menguntungkan bagi sebagian orang tua murid, akan menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan adanya lembaga pendidikan swasta.
Perlu disadari bahwa di tengah situasi perekonomian nasional yang masih belum sepenuhnya stabil dan dihantui berbagai ketidakpastian secara umum, daya beli serta kemampuan keuangan masyarakat sedang berada dalam fase yang rentan. Dalam kondisi yang serba sulit ini, sekolah dan kampus swasta dipaksa untuk bekerja jauh lebih keras, memutar otak lebih jitu, dan berinovasi tanpa henti semata-mata demi mempertahankan kepercayaan publik agar mereka tetap mendapatkan peserta didik baru untuk kelangsungan operasional lembaga pendidikan mereka.
Padahal, jika kita mengkaji sejarah panjang perjalanan bangsa ini, peran dan kontribusi lembaga pendidikan swasta sangatlah luar biasa dan tidak pernah bisa dipandang sebelah mata. Jauh sebelum pemerintah mampu mendirikan fasilitas pendidikan yang merata hingga ke pelosok daerah, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi swastalah yang menjadi garda terdepan dalam merawat bersama serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dari segi kualitas, banyak lembaga pendidikan swasta saat ini yang telah membuktikan diri berdiri sejajar, bahkan dalam beberapa aspek tertentu melampaui mutu dan daya saing institusi negeri.
Mulai dari inovasi kurikulum, kedisiplinan manajemen, hingga fasilitas penunjang pembelajaran yang modern, institusi swasta sering kali menjadi pionir dalam kemajuan dunia pendidikan nasional. Selain itu, sektor swasta juga menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari guru, dosen, hingga tenaga kependidikan yang secara langsung turut menggerakkan roda perekonomian nasional.
Oleh karena itu, membiarkan lembaga-lembaga swasta terpuruk akibat kebijakan negara yang tidak berimbang adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap aset nasional yang sangat berharga. Melihat realitas tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar, mungkinkah pendidikan negeri digratiskan tanpa harus mendiskriminasi atau mematikan keberadaan dari lembaga pendidikan swasta?
Jawabannya tentu sangat mungkin, asalkan pemerintah mau merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan inklusif, bukan kebijakan pukul rata yang mentah, perlu dikaji sampai se konkrit mungkin.
Pemerintah harus memahami bahwa esensi dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukanlah memukul rata semua fasilitas menjadi gratis bagi siapa saja termasuk bagi mereka yang secara ekonomi sudah mapan melainkan memberikan keberpihakan yang tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Subsidi atau pembebasan biaya pendidikan di lembaga negeri seharusnya difokuskan melalui sistem penyaringan ekonomi yang ketat, sehingga anak-anak dari keluarga prasejahtera dan rentan dapat menikmati pendidikan gratis yang berkualitas tanpa harus merusak ekosistem pasar pendidikan secara keseluruhan.
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan lembaga pendidikan swasta sebagai mitra strategis yang setara, bukan sebagai pesaing yang harus disisihkan. Bentuk dukungan nyata dari pemerintah dapat diwujudkan melalui skema subsidi silang yang adil, bantuan operasional yang proporsional bagi sekolah swasta berbasis masyarakat (terutama sekolah swasta kecil di daerah-daerah), serta kemudahan regulasi yang memungkinkan mereka untuk terus berkembang.
Pemerintah dapat menggabungkan sekolah swasta ke dalam program wajib belajar atau pendidikan gratis bersubsidi, di mana negara menanggung standar biaya minimum bagi siswa kurang mampu yang bersekolah di institusi swasta.
Dengan cara ini, beban operasional sekolah swasta dapat terbantu, dan orang tua tetap memiliki kebebasan penuh untuk memilih jenis pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak mereka tanpa merasa terdiskriminasi secara finansial hanya karena memilih jalur swasta.
Pada akhirnya, evaluasi itu harus kritis terhadap wacana pendidikan negeri gratis ini bermuara pada pentingnya menjaga kesehatan ekosistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Pendidikan bukanlah medan pertarungan antara kubu negeri dan swasta, melainkan sebuah ikhtiar kolektif bangsa untuk melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing global.
Pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan populis tidak berubah menjadi bumerang yang menurunkan kualitas mutu pendidikan akibat lonjakan kapasitas di sekolah negeri yang tidak terkontrol, sementara di saat bersamaan meruntuhkan pilar-pilar pendidikan swasta yang selama ini menjadi penopang utama kemajuan bangsa.
Keadilan sejati dalam dunia pendidikan hanya akan tercipta apabila negara mampu merangkul semua pihak, memastikan setiap anak bangsa mendapatkan hak belajar yang layak, dan menjaga agar tidak ada satu pun institusi pendidikan baik negeri maupun swasta yang ditinggalkan atau dimatikan oleh kebijakan yang belum berkeadilan.
*) Penulis: Noval Sahori
Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Probolinggo












