KEPOLISIAN Republik Indonesia menangkap pelaku yang mengancam akan menembak calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Penangkapan pelaku pengancaman melalui media sosial dengan inisial AWK (23) dilakukan aparat di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).
Penangkapan AWK disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho. Penangkapan pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan dengan akun Tiktok @calonistri71600 merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.
“AWK telah mengakui bahwa ia melakukan pengancaman melalui media sosial. Selanjutnya, polisi akan mendalami motif AWK mengancam Anies Baswedan,” terang Shandi kepada awak media.
Merespon penangkapan pelaku ancam bunuh tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti mengaku salut kepada jajaran kepolisian yang dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku ancaman pembunuhan terhadap calon presiden Anis Baswedan.
“Polisi tidak boleh berhenti pada penangkapan. Harus ada proses hukum dan pengadilan yang setimpal dengan perbuatannya,” kata prof Mu’ti di akun media sosial miliknya yang terpantau, Ahad (14/01/2024).
Menurut mubaligh asal Kudus, Jawa Tengah itu, tindakan yang cepat tersebut membuktikan bahwa Polisi tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, juga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan menimbulkan efek jera bagi siapapun yang berbuat melanggar hukum.
“Masyarakat hendaknya menjaga kerukunan dengan saling menghormati perbedaan pilihan serta menghindari hasutan dan ujaran kebencian dalam bentuk apapun,” tandasnya.(*)
Reporter: A. Ashim Muttaqin
Editor: Aan Hariyanto