KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen yang bakal maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2024. Sebab, tidak ada satu pun kandidat yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, pihaknya telah membukan pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan. Tahapan dibuka dengan penyerahan dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan sejak Rabu 8 Mei, hingga Ahad 12 Mei 2024.
Sayangnya, hingga hari terakhir tahapan penyerahan persayaratan dukungan calon kepala daerah lewak jalur perseorangan, tidak ada satu pun kandidat yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Jatim.
“Tidak ada (yang menyerahkan syarat dukungan) mas. Sudah dibuka sejak tanggal 8 Mei dan semalam, Ahad, 12 Mei 2024, hari terakhir pengumpulan syarat dukungan, tidak ada yang masuk,” katanya saat dihubungi Maklumat.id, Senin (13/5/2024).
Dengan demikian, Mantan Ketua KPU Kota Blitar itu memastikan, tidak akan ada calon gubernur-Wakil Gubernur lewat jalur independen atau non-parta politik (parpol) yang bakal berkontestasi dalam Pilgub Jatim.
Namun, Umam mengungkapkan, untuk di tingkat kabupaten/kota terdapat sejumlah calon perseorangan yang telah mengumpulkan dokumen syarat dukungan, baik di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) maupun Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali).
“Untuk di Pilkada Gubernur atau Pilgub kosong, tidak ada calon perseorangan. Kalau di kabupaten/kota atau Pilbup/Pilwali ada beberapa mas,” terangnya.
Sesuai ketentuan, untuk maju Pilgub Jatim 2024 lewat jalur perseorangan dibutuhkan jumlah dukungan minimal 2.041.185 dukungan berupa KTP. Selain itu, dukungan harus tersebar di minimal 20 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Adapun jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, mulai dari Pilgub Jatim, Pilbup dan Pilwali dijadwalkan bakal diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto