MAKLUMAT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menyebut langkah presiden tersebut bisa memperkuat stabilitas politik nasional. Menurutnya, sikap ini menandakan bahwa pemerintah membuka ruang pengampunan serta memulai proses rekonsiliasi.
“Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Ia memastikan, Fraksi PKB percaya keputusan Presiden Prabowo sudah melalui pertimbangan matang, baik dari sisi hukum maupun politik. Keputusan itu, lanjutnya, tetap harus menjunjung prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan umum.
“Prinsip hukum seperti asas legalitas, praduga tak bersalah, dan kesetaraan di hadapan hukum harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” tegas politikus Dapil Jawa Tengah VI itu.
Abdullah juga mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Hasto dan Tom Lembong menjadi perhatian serius publik, termasuk kalangan akademisi dan pengamat hukum. Ia berharap ke depan tidak lagi muncul praktik hukum manipulatif yang merusak kepercayaan masyarakat.
“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.
Terkait substansi kebijakan, Abdullah menjelaskan bahwa amnesti terhadap Hasto akan menghentikan eksekusi hukuman dan memulihkan nama baiknya. Sedangkan abolisi kepada Tom Lembong akan menghentikan seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” tambahnya.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo terkait dua kebijakan tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, persetujuan diberikan melalui dua surat presiden. Pertama, Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tentang abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula.
Kedua, Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.***