MAKLUMAT — Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terkait travel umrah ilegal. Satreskrim Polresta Banyuwangi juga telah menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka berinisial KIC dan ARM.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama Kementerian Haji dan Umrah setempat serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi pada Selasa (19/5/2026), kasus tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat kepada Polresta Banyuwangi pada 30 Desember 2025 lalu.
Dari laporan tersebut diketahui terdapat korban calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan, bahkan ada juga yang terlantar di Tanah Suci.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara terdapat sebelas korban yang telah terdata. Saat ini kedua tersangka KIC dan ARM sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyuwangi.
“Modus operandi yang dipakai tersangka adalah menawarkan paket umrah dengan biaya murah meriah di kisaran Rp 23 juta hingga Rp 27 juta per orang,” ujar Kombes Rofiq.
Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penawaran investasi yang berkaitan dengan kegiatan biro travel umrah tersebut. Menurut hasil pemeriksaan diketahui bahwa perusahaan milik tersangka berada di wilayah Muncar dan bekerja sama dengan pihak lain berinisial R di wilayah Gambiran.
Sementara itu, para korban diketahui tidak hanya berasal dari wilayah Banyuwangi, tetapi juga dari luar daerah, seperti Kota Surabaya.
Kombes Rofiq menegaskan bahwa kedua tersangka tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi nekad menawarkan perjalanan umrah, bahkan sudah sempat memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Tidak hanya mendalami aliran transaksi keuangan yang diduga melibatkan sejumlah rekening terafiliasi, penyidik juga memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta, bahkan masih berpotensi bertambah.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Kombes Rofiq mengimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memilih jasa Biro Travel Umrah. Ia mengingatkan supaya publik tidak tergiur dengan biaya murah yang ditawarkan.
“Pastikan legalitas perusahaan, keberadaan izin resmi PPIU, kesesuaian identitas perusahaan dalam media promosi hingga rekening pembayaran yang digunakan. Jangan mudah tergiur biaya murah tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya,” pesannya.q













